Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.SUHENDRA Alias HENDRA Bin SURAJI.
2.AGUS TAMAN Alias AGUS Bin GUNTUR (Alm).
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-251/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Alias HENDRA Bin SURAJI.[Penahanan]
2AGUS TAMAN Alias AGUS Bin GUNTUR (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I SUHENDRA Alias HENDRA Bin SURAJI, bersama-sama dengan terdakwa II AGUS TAMAN Alias AGUS Bin GUNTUR (Alm), dan sdr. Kiki (DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok J-03, Divisi 2, PT. Tunggal Mitra MGE 2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB para terdakwa dengan masing-masing mengendarai sepeda motor sambil membawa alat-alat berupa egrek, gancu dan kampak menuju di Blok J-03, Divisi 2, PT. Tunggal Mitra MGE 2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang mana para terdakwa masuk melalui parit bekoan perbatasan antar kebun PT. Tunggal Mitra MGE 2, setibanya dilokasi terdakwa I langsung memanen buah kelapa dari pohonnya satu persatu dengan menggunakan egrek, sedangkan terdakwa II melangsir buah kelapa sawit tersebut ke arah parit bekoan, setelah 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit berhasil dilangsir ke parit bekoan, para terdakwa beristirahat untuk makan siang, saat sedang makan, para terdakwa dikepung oleh Security PT. Tunggal Mitra MGE 2, selanjutnya para terdakwa diamankan dan kemudian para terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Tunggal Mitra MGE 2 untuk melakukan pemanen buah kelapa sawit tersebut dan mengambilnya, dan akibat perbuatan para terdakwa, PT. Tunggal Mitra MGE 2 mengalami kerugian sebesar Rp1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan satu ribu lima ratus rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya