Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.NADINI CISTA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-151/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2NADINI CISTA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI, pada hari hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rohil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa masuk ke dalam RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI, kemudian terdakwa berjalan di Lorong, menuju ruang rawat inap dan naik ke lantai 2 lalu Terdakwa menyebrang melalui jembatan sebrang yang tidak dipergunakan lalu kemudian Terdakwa memanjat dinding untuk sampai ke lantai 4 RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI, lalu Terdakwa langsung membuka dan menurunkan 1 (satu) buah mesin Outdoor AC Merk Sharp dari dinding kemudian Terdakwa membongkar cover mesin outdoor tersebut dengan cara merusak agar Terdakwa dapat mengambil kawat tembaga dan juga Dinamo AC tersebut menggunakan kunci-kunci dan obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB setelah Terdakwa selesai membongkar mesin Outdoor AC Merk Sharp tersebut Terdakwa meninggalkan cover mesin tersebut dengan berserakan lalu Terdakwa meninggalkan RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI melalui jalan yang sudah dilalui Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kawat tembaga dan dinamo mesin di dalam Mesin Outdoor AC 2 PK Merk Sharp mengakibatkan kerugian yang dialami RSUD dr. Pratomo senilai Rp.8.200.000 (Delapan juta dua ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI, pada hari hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rohil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa masuk ke dalam RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI, kemudian terdakwa berjalan di Lorong, menuju ruang rawat inap dan naik ke lantai 2 lalu Terdakwa menyebrang melalui jembatan sebrang yang tidak dipergunakan lalu kemudian Terdakwa memanjat dinding untuk sampai ke pelantaran lantai 4 RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI, lalu Terdakwa langsung membuka dan menurunkan 1 (satu) buah mesin Outdoor AC Merk Sharp dari dinding kemudian Terdakwa membongkar cover mesin outdoor tersebut dengan cara merusak agar Terdakwa dapat mengambil kawat tembaga dan juga Dinamo AC tersebut menggunakan kunci-kunci dan obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB setelah Terdakwa selesai membongkar mesin Outdoor AC Merk Sharp tersebut Terdakwa meninggalkan cover mesin tersebut dengan berserakan lalu Terdakwa meninggalkan RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI melalui jalan yang sudah dilalui Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB tepatnya di rumah Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kawat tembaga dan dinamo mesin di dalam Mesin Outdoor AC 2 PK Merk Sharp mengakibatkan kerugian yang dialami RSUD dr. Pratomo senilai Rp.8.200.000 (Delapan juta dua ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya