Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl | MUHAMMAD FIRDAUS NZ, S.Sos., M.I.P., | 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA 2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA 3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU 4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Partai Politik | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA: Primer : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum: 3.1. Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 19.2/SKO/DPP/BERKARYA/X/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.I.P.; dan 3.2. Surat Tergugat I Nomor: 19.3/CN/DPP/BERKARYA/IX/2023 bertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya mengajukan permohonan tindaklanjut pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Penggugat; 4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua perbuatan, tindakan, keputusan maupun surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 19.2/SKO/DPP/BERKARYA/X/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.I.P., dan Surat Tergugat I Nomor: 19.3/CN/DPP/BERKARYA/IX/2023 bertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya mengajukan permohonan tindaklanjut pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Penggugat, terkait kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghindarkan diri dan menghentikan semua proses, perbuatan maupun tindakan dan pengambilan keputusan apapun terkait dengan kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024; 6. Menyatakan putusan provisi yang telah dijatuhkan dalam perkara ini sah dan berharga; 7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider: Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |