INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pdt.P/2026/PN Rhl | Tunas Hasiholan Simamora | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua Pemohon Yaitu Ibu Dan Ayah pada akta kelahiran (Pemohon) Nomor. 1407-LT-13022026-0034 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407080510090003 Dari Nama Ibu Dan Ayah Di Akte Kelahiran Bernama S.Simamora Dan M.BR PURBA, Dan Di Kartu Keluarga (KK) Nama Ibu Dan Ayah Pemohon Bernama S.Simamora Dan M.BR PURBA Nama Orang Tua Pemohon Tersebut Ingin Pemohon Ubah menjadi Maruli Simamora Dan Helena Purba Berdasarkan Kartu Keluarga Orang Tua dan Surat Keteranga Kepenghuluan Siarangarang Pemohon.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
