Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
3.Hade Rachmat Daniel
HERU SUCAHYO Alias HERU Bin SUKATMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-432/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SUCAHYO Alias HERU Bin SUKATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

 

            KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa HERU SUCAHYO Alias HERU Bin SUKATMIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Wan Tamrin Hasyim, Daerah Paket F Bagan Batu, Desa Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram’’ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Rio Feby Sanjaya dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Daerah Paket F Bagan Batu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi Rio Feby Sanjaya dan saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan didaerah yang dimaksud informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Wan Tamrin Hasyim, Daerah Paket F Bagan Batu, Desa Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sempat membuang sesuatu benda namun terlihat oleh saksi Ronal Siregar yakni berupa 1 (satu) kotak rokok surya gudang garam warna cokelat didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna biru cokelat merk Lois berisikan sejumlah uang Rp117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa dan 2 (dua) unit handphone masing-masing merk Nokia dan handphone Android merk OPPO milik Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa ditemukan 5 (lima) paket berisikan narkotika jenis sabu ukuran sedang ditemukan didalam kaleng rokok Surya Gudang Garam merah yang terletak di sudut lantai kamar tidur milik Terdakwa, lalu sebanyak 7 (tujuh) paket kecil lagi ditemukan didalam sebuah tabung minuman kaca warna hitam yang terletak disudut lantai kamar tidur milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil ditemukan didalam kotak sepatu warna orange yang terletak didalam kamar tidur milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milk Terdakwa yang peroleh dari sdr. Alfindo Siregara, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari sdr. Alfindo Siregar (DPO) yang mana Terdakwa merupakan Anggota Kerja sdr. Alfindo Siregar dan sdr. Alfindo Siregar memerintahkan Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut serta Terdakwa mendapat upah dari sdr. Alfindo Siregar.  
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 14 (empat belas) bungkus klip berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 38,05 gr (tiga puluh delapan koma nol lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 26/10278/2024 tanggal 21 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0679/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 1044/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------- Perbuatan tersebut Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa HERU SUCAHYO Alias HERU Bin SUKATMIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Wan Tamrin Hasyim, Daerah Paket F Bagan Batu, Desa Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Rio Feby Sanjaya dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Daerah Paket F Bagan Batu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi Rio Feby Sanjaya dan saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan didaerah yang dimaksud informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Wan Tamrin Hasyim, Daerah Paket F Bagan Batu, Desa Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sempat membuang sesuatu benda namun terlihat oleh saksi Ronal Siregar yakni berupa 1 (satu) kotak rokok surya gudang garam warna cokelat didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna biru cokelat merk Lois berisikan sejumlah uang Rp117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa dan 2 (dua) unit handphone masing-masing merk Nokia dan handphone Android merk OPPO milik Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa ditemukan 5 (lima) paket berisikan narkotika jenis sabu ukuran sedang ditemukan didalam kaleng rokok Surya Gudang Garam merah yang terletak di sudut lantai kamar tidur milik Terdakwa, lalu sebanyak 7 (tujuh) paket kecil lagi ditemukan didalam sebuah tabung minuman kaca warna hitam yang terletak disudut lantai kamar tidur milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil ditemukan didalam kotak sepatu warna orange yang terletak didalam kamar tidur milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milk Terdakwa yang peroleh dari sdr. Alfindo Siregar, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 14 (empat belas) bungkus klip berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 38,05 gr (tiga puluh delapan koma nol lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 26/10278/2024 tanggal 21 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0679/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 1044/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya