Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. FITRA GUNAWAN Alias IPIN Bin Alm. JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-115/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA GUNAWAN Alias IPIN Bin Alm. JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa FITRA GUNAWAN Alias IPIN Bin Alm. JONI bersama-sama dengan sdr. Edi Mek (DPO) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Perkuburan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Edi Mek dengan berjalan kaki menuju kerumah kontrakan saksi Nadini Cista yang berada di Jalan Perkuburan, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir yang mana sebelumnya sdr. Edi Mek sudah memantauan keadaan rumah tersebut dikarenakan saksi Nadini Cista sering berada diluar kota, setiba nya dilokasi sdr. Edi Mek langsung menuju kebelakang rumah kemudian merusak pintu dapur dan masuk melalui pintu dapur tersebut sedangkan terdakwa tetap menunggu diluar untuk memantau keadaan sekitar, tidak berapa lama kemudian sekira pukul 23.30 WIB sdr. Edi Mek keluar dari dalam rumah melalu pintu depan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu yang mesin sudah dalam keadaan hidup disambut oleh terdakwa hingga keluar dari pagar rumah, sdr. Edik Mek juga mengambil beberapa barang yang ada didalam rumah tersebut seperti tabung gas 3kg, pengering rambut, pencatok rambut serta 2 (dua) jam tangan perempuan, setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam selanjut terdakwa dan sdr. Edi Mek (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.    

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Edi Mek (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dari saksi Nadini Cista selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Edi Mek (DPO), saksi Nadini Cista mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa dan sdr. Edi Mek (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya