Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H,M.H
2.Shahwir abdullah,SH
3.AKBAR HAMDANI, SH
TONI Bin RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-148/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H,M.H
2Shahwir abdullah,SH
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI Bin RIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa TONI Bin RIANTO pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan erdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa TONI Alias RIANTO datang ke tempat saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI yang sedang berjualan angkringan didepan rumah ROBI TOBING, selanjutnya saksi ROBI TOBING mengatakan kepada saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI “DUK PINJEMKAN DULU MOTORMU SAMA SI TONI” kemudian saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI menjawab “MAU KEMANA DIA RUPANYA BAN?” saksi ROBI TOBING menjawab “MAU NGAMBIL UANG DIA KE SUKATANI” saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI mempercayai dikarenakan terdakwa merupakan teman dari saksi ROBI TOBING, kemudian saksi YOSE ABELLIA SUARES dan saksi SHOPY JULIANTI melihat saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI memberikan kunci sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 3062 PAE tersebut diberikan kepada terdakwa dan saksi YOSE ABELLIA SUARES dan saksi SHOPY JULIANTI melihat terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 3062 PAE tersebut sampai akhirnya pulu 02.00 WIB pada hari senin tanggal 15 desember 2025 terdakwa tidak datang kembali membawa sepeda motor milik saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI dan saksi SHOPY JULIANTI menyuruh saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI untuk mendatangi saksi ROBI SIANTURI untuk menanyakan keberadaan terdakwa yang sudah membawa sepeda motor milik saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI, saksi ROBI SIANTURI juga sampai saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa yang telah membawa sepeda motor milik saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa TONI Alias RIANTO, yang telah membawa sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 3062 PAE dan tidak mengembalikannya kepada saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI sehingga saksi MICHAEL MIDUK JAYA SIANTURI mengalami kerugian secara materiil Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya