| Dakwaan |
DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin HELMI pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus di Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan koridor RAPP KM 71 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau tepatnya di rumah Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin HELMI, yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP menentukan “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Juari Alias Ari Dan sdr Hendra (DPO) datang ke rumah terdakwa bertempat di di Jalan koridor RAPP KM 71 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan menawarkan untuk menggadai 1 (satu) Unit Mobil Merk Calya Dengan Plat BM 1281 PZ kemudian terdakwa mempertanyakan surat surat tentang kepemilikan tersebut saksi Juari alias Ari beralasan surat suratnya tinggal kemudian sdr Hendra mengatakan bahwa 1 (satu) Unit Mobil Merk Calya Dengan Plat BM 1281 PZ tersebut Adalah mobil curian yang dilakukan Oleh saksi Juari alias ari Pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Pembangunan RT. 018 RW. 006 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa Kemudian Terdakwa menerima gadai 1 (satu) Unit Mobil Merk Calya Dengan Plat BM 1281 PZ tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), namun baru bisa memberikan uang tunah sebesar Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan narkotika sebanyak 4 (empat) Gram, dengan total Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sebagai uang muka.
- Bahwa terdakwa menerima gadaian Terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya dengan plat BM 1281 PZ dan mengetahui bahwa mobil tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Juari alias ari dan sdr Hendra (DPO) namun dikarenakan Murah kemudian Terdakwa akan mendapat keuntungan, serta pembeliannya ditukar dengan narkotika jenis sabu sabu dan mobil tersebut terdakwa pergunakan untuk operasional sehari hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , Saksi UUN KARYATI Alias UUN Binti WASNO (Alm) mengalami kerugian Sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).--------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |