Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MAYHERISON Alias ISON Bin ALMI, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban JULI HARTONO dan Saksi Korban MAHADI MUHAMMAD tepatnya di Jalan Dusun Sintong Balam KM. 03 RT. 003 RW. 002 Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi bekerja ke perkebunan tempat Terdakwa jaga, pada saat di perjalanan Terdakwa melihat sebuah rumah kosong yang terletak di JI. Dusun Sintong Balam Km. 03 RT 003 RW 002 Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau yang merupakan rumah Saksi Korban JULI HARTONO, kemudian Terdakwa pergi ke belakang rumah Saksi Korban dan melihat keadaan pintu dalam kondisi tergembok, lalu Terdakwa mencari - cari alat yang bisa Terdakwa gunakan untuk membobol gembok tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah gancu di bawah kandang ayam milik rumah korban yang mana gancu tersebut Terdakwa menggunakan gancu untuk merusak gembok pintu belakang rumah milik saksi korban JULI HARTONO, setelah Terdakwa berhasil merusak gembok dan membuka pintu dapur rumah maka Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik Saksi Korban JULI HARTONO berada di dapur dan Terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milk Saksi Korban JULI HARTONO untuk Terdakwa miliki dengan cara Terdakwa keluarkan dari dalam dapur dan Terdakwa sembunyikan di belakang rumah Saksi Korban JULI HARTONO. Kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan melihat sebuah lemari dan Terdakwa membuka lemari tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas warna merah dan pada saat Terdakwa membuka tas tersebut Terdakwa melihat terdapat banyak barang - barang seperti 5 (lima) BPKP sepeda motor, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelamg emas, 1 (satu) buah kalung emas berserta mainan dan surat - surat perhiasan sehingga Terdakwa mengambil tas warna merah milik Saksi Korban JULI HARTONO beserta isinya, kemudian Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu dapur dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban JULI HARTONO ke semak - semak yang tidak jauh dari rumah Saski Korban JULI HARTONO yang berjarak + 100 Meter. Kemudian Terdakwa kembali memperhatikan sebuah rumah kosong milik Saksi Korban MAHADI yang berada di depan rumah Saksi Korban JULI HARTONO yang telah Terdakwa curi dan Terdakwa menghampiri rumah Saksi Korban MAHADI dan Terdakwa melihat jendela rumah kosong itu terbuka dan Terdakwa memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah gergaji mesin (singso), 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3 Kg dan 1 (satu) buah parang yang menempel di dinding yang merupakan milik Saksi Korban MAHADI, setelah barang - barang tersebut berhasil Terdakwa ambil maka Terdakwa sembunyikan di dekat sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa curi tersebut, kemudian Terdakwa melihat sebuah karung warna putih sehingga Terdakwa memasukan sebuah gergaji mesin (singso), tabung gas LPG warna hijau berukuran 3 Kg kedalam karung tersebut dan Terdakwa sembunyikan di bawah pelapah sawit dan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa curi tersebut serta terhadap sebilah parang dan gançu yang Terdakwa dapat Terdakwa masukan kedalam tas milik Terdakwa dan membawanya ke rumah sdr PANDRES. Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di rumah sdr PANDRES dan Terdakwa menanyakan apakah perhiasan yang Terdakwa dapat ini adalah emas, namun sdr PANDRES tidak juga tidak mengetahui apakah perhiasan yang Terdakwa bawa tersebut adalah emas. Kemudian pada saat Terdakwa berada di rumah sdr PANDRES Terdakwa mengganti Kap/body sepeda motor yang Terdakwa curi tersebut yang pada awalnya berwarna hitam menjadi berwarna Hijau Hitam dan setelah Terdakwa selesai mengganti Kap/Body sepeda motor hasil curian Terdakwa tersebut maka Terdakwa pergi jalan - jalan menggunakan sepeda motor hasil curian Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah sdr. PANDRES Terdakwa berinisiatif pergi ke Ujung Tanjung dan membawa dompet warna putih yang berisikan surat dan perhiasan emas dengan tujuan untuk menjuaknya ke sebuah toko Emas yang berada di Ujung Tanjung. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa tiba di sebuah toko Emas yang berada di Ujung Tanjung dan Terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelamg emas, 1 (satu) buah kalung emas berserta mainan dan surat - surat perhiasan milik Saksi Korban dengan total harga sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa pergi kerumah sdr PANDRES yang berada di Sintong Bakti dan sekira pukul 10.00 WIB dan Terdakwa memberikan uang hasil penjualan emas terebut kepadanya sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian pada malam harinya Terdakwa mengajak sdr PANDRES untuk pergi ke tempat hiburan malam yang barada di banjar XII dan berfoya - foya dengan menghabiskan semua uang hasil penjualan emas tersebut. Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari kamis tanggal 05 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berinisiatif untuk mengambil barang - barang seperti gergaji mesin (chainsaw) dan tabung gas Lpg yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan di pelepah kelapa sawit yang tidak jauh dari lokasi rumah yang Terdakwa curi tersebut. Pada saat di lokasi Terdakwa bertemu dengan Saksi BASRI yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan dia bertanya kepada Terdakwa mengenai siapa pemilik gergaji mesin yang Terdakwa ambil dari parit. Kemudian tidak beberapa lama Saksi BASRI datang kembali bersama Saksi Korban MAHADI dan Saksi Korban JULI HARTONO. Kemudian Terdakwa dengan barang - barang dan sepeda motor hasil Terdakwa mencuri tersebut dibawa ke samping sebuah rumah dan Terdakwa introgasi oleh Saksi Korban. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Pihak dari Kepolisian datang ke tempat Terdakwa diamankan membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemerikasaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban JULI HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi Korban MAHADI mengalami. Kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo. Pasal 65 KUHPidana;------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MAYHERISON Alias ISON Bin ALMI, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban JULI HARTONO dan Saksi Korban MAHADI tepatnya di Jalan Dusun Sintong Balam KM. 03 RT. 003 RW. 002 Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi bekerja ke perkebunan tempat Terdakwa jaga, pada saat di perjalanan Terdakwa melihat sebuah rumah kosong yang terletak di JI. Dusun Sintong Balam Km. 03 RT 003 RW 002 Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau yang merupakan rumah Saksi Korban JULI HARTONO, kemudian Terdakwa pergi ke belakang rumah Saksi Korban JULI HARTONO dan melihat keadaan pintu dalam kondisi tergembok, lalu Terdakwa mencari - cari alat yang bisa Terdakwa gunakan untuk membobol gembok tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah gancu di bawah kandang ayam milik rumah Saksi Korban JULI HARTONO yang mana gancu tersebut Terdakwa menggunakan gancu untuk merusak gembok pintu belakang rumah milik saksi korban JIULI HARTONO, setelah Terdakwa berhasil merusak gembok dan membuka pintu dapur rumah maka Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik Saksi Korban JULI HARTONO berada di dapur dan Terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milk Saksi Korban JULI HARTONO untuk Terdakwa miliki dengan cara Terdakwa keluarkan dari dalam dapur dan Terdakwa sembunyikan di belakang rumah Saksi Korban JULI HARTONO. Kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan melihat sebuah lemari dan Terdakwa membuka lemari tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas warna merah dan pada saat Terdakwa membuka tas tersebut Terdakwa melihat terdapat banyak barang - barang seperti 5 (lima) BPKP sepeda motor, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelamg emas, 1 (satu) buah kalung emas berserta mainan dan surat - surat perhiasan sehingga Terdakwa mengambil tas warna merah milik Saksi Korban JULI HARTONO beserta isinya, kemudian Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu dapur dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban JULI HARTONO ke semak - semak yang tidak jauh dari rumah korban yang berjarak + 100 Meter. Kemudian Terdakwa kembali memperhatikan sebuah rumah kosong milik Saksi Korban MAHADI yang berada di depan rumah Saksi Korban JULI HARTONO yang telah Terdakwa curi dan Terdakwa menghampiri rumah Saksi Korban MAHADI dan Terdakwa melihat jendela rumah kosong itu terbuka sehingga Terdakwa memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah gergaji mesin (singso), 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau berukuran 3 Kg dan 1 (satu) buah parang yang menempel di dinding yang merupakan milik Saksi Korban MAHADI, setelah barang - barang tersebut berhasil Terdakwa ambil maka Terdakwa sembunyikan di dekat sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa curi tersebut, kemudian Terdakwa melihat sebuah karung warna putih sehingga Terdakwa memasukan sebuah gergaji mesin (singso), 1 (satu) tabung gas LPG warna hijau berukuran 3 Kg ke dalam karung tersebut dan Terdakwa sembunyikan di bawah pelapah sawit dan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa curi tersebut serta terhadap sebilah parang dan gançu yang Terdakwa dapat Terdakwa masukan kedalam tas milik Terdakwa dan membawanya ke rumah sdr PANDRES. Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di rumah sdr PANDRES dan Terdakwa menanyakan apakah perhiasan yang Terdakwa dapat ini adalah emas, namun sdr PANDRES tidak juga tidak mengetahui apakah perhiasan yang Terdakwa bawa tersebut adalah emas. Kemudian pada saat Terdakwa berada di rumah sdr PANDRES Terdakwa mengganti Kap/body sepeda motor yang Terdakwa curi tersebut yang pada awalnya berwarna hitam menjadi berwarna Hijau Hitam dan setelah Terdakwa selesai mengganti Kap/Body sepeda motor hasil curian Terdakwa tersebut maka Terdakwa pergi jalan - jalan menggunakan sepeda motor hasil curian Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah sdr. PANDRES Terdakwa berinisiatif pergi ke Ujung Tanjung dan membawa dompet warna putih yang berisikan surat dan perhiasan emas dengan tujuan untuk menjuaknya ke sebuah toko Emas yang berada di Ujung Tanjung. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa tiba di sebuah toko Emas yang berada di Ujung Tanjung dan Terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelamg emas, 1 (satu) buah kalung emas berserta mainan dan surat - surat perhiasan milik Saksi Korban dengan total harga sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa pergi kerumah sdr PANDRES yang berada di Sintong Bakti dan sekira pukul 10.00 WIB dan Terdakwa memberikan uang hasil penjualan emas terebut kepadanya sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian pada malam harinya Terdakwa mengajak sdr PANDRES untuk pergi ke tempat hiburan malam yang barada di banjar XII dan berfoya - foya dengan menghabiskan semua uang hasil penjualan emas tersebut. Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari kamis tanggal 05 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berinisiatif untuk mengambil barang - barang seperti gergaji mesin (chainsaw) dan tabung gas Lpg yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan di pelepah kelapa sawit yang tidak jauh dari lokasi rumah yang Terdakwa curi tersebut. Pada saat di lokasi Terdakwa bertemu dengan Saksi BASRI yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan dia bertanya kepada Terdakwa mengenai siapa pemilik gergaji mesin yang Terdakwa ambil dari parit. Kemudian tidak beberapa lama Saksi BASRI datang kembali bersama Saksi Korban MAHADI dan Saksi Korban JULI HARTONO. Kemudian Terdakwa dengan barang - barang dan sepeda motor hasil Terdakwa mencuri tersebut dibawa ke samping sebuah rumah dan Terdakwa introgasi oleh Saksi Korban. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Pihak dari Kepolisian datang ke tempat Terdakwa diamankan membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemerikasaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban JULI HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi Korban MAHADI mengalami. Kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 Jo. Pasal 65 KUHPidana;------------------------------------
|