Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
DESRAWI Alias DESRA Bin RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-447/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESRAWI Alias DESRA Bin RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

           KESATU

Bahwa Terdakwa DESRAWI Alias DESRA Bin RASYIDl bersama-sama dengan Sdr. RAWI (DPO) pada Hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Sinaboi Kelurahan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Opsnal yang terdiri dari saksi ALEXANDER dan saksi RIO FEBI SANJAYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya telah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang berada di Kecamatan Sinaboi sering melakukan transaksi Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeladahan badan, kendaraan yang mana dari dalam bagasi depan sepeda listrik yang digunakan Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah yang sering ditempati Terdakwa dan Sdr. RAWI (DPO) yang berada disebrang lokasi penangkapan Terdakwa, kemudian dari dalam rumah tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari, yang keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diterangkan oleh Terdakwa adalah milik Sdr. RAWI (DPO), yang mana Terdakwa bertugas membantu menjualkan Narkotika milik Sdr. RAWI (DPO) dengan upah pakai dan uang rokok sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 51/10278/2024 pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 (Tiga Koma Tujuh Puluh Satu) gram, dan berat bersih 3,03 (Tiga Koma Nol Tiga) gram.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1399/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 2146/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,03 (Tiga Koma Nol Tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa DESRAWI Alias DESRA Bin RASYIDl bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DESRAWI Alias DESRA Bin RASYIDl bersama-sama dengan Sdr. RAWI (DPO) pada Hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Sinaboi Kelurahan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percopbaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Opsnal yang terdiri dari saksi ALEXANDER dan saksi RIO FEBI SANJAYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya telah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang berada di Kecamatan Sinaboi sering melakukan transaksi Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeladahan badan, kendaraan yang mana dari dalam bagasi depan sepeda listrik yang digunakan Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah yang sering ditempati Terdakwa dan Sdr. RAWI (DPO) yang berada disebrang lokasi penangkapan Terdakwa, kemudian dari dalam rumah tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 51/10278/2024 pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 (Tiga Koma Tujuh Puluh Satu) gram, dan berat bersih 3,03 (Tiga Koma Nol Tiga) gram.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1399/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 2146/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,03 (Tiga Koma Nol Tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa DESRAWI Alias DESRA Bin RASYIDl bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya