Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
4.Hade Rachmat Daniel
5.Nadini Cista, S.H.
1.NERTO MARIEL PANJAITAN
2.SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-153/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
4Hade Rachmat Daniel
5Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NERTO MARIEL PANJAITAN[Penahanan]
2SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN bersama sama dengan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON, Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION, Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA, Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DHANI Bin SUKMAR (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Berawal Pada Hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa I NERTO MARIEL PENJAITAN Alias NERTO (Anggota Kepolisan Republik Indonesia Berdasarkan kartu Tanda Anggota Nomor KTAP/299/VIII/2023 dikeluarkan pada 28-08-2023) bersama dengan Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon (Anggota Kepolisan Republik Indonesia Berdasarkan kartu Tanda Anggota Nomor :KTAP/215/II/2023/Polres Rohil Dikeluarkan pada 10-02-2023) dan Sdr Alm Johan Dani Situmorang (anggota Kepolisian Polsek Pujud) Sepakat untuk pergi ke Cafe Aisyah berada Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menggunakan mobil miliknya Sdr Alm Johan Dani Situmorang, setelah sampai di cafe AISYAH Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Sdr Alm Johan Dani Situmorang dan Terdakwa I NERTO MARIEL PENJAITAN Alias NERTO masuk kedalam bersama sama kemudian Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memesan minuman alkohol sebanyak 1 (satu) botol, setelah itu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Sdr Alm Johan Dani Situmorang dan Terdakwa I NERTO MARIEL PENJAITAN Alias NERTO dan seorang wanita pelayan cafe yang tidak diketahui Idientitasnya meminum bersama-sama, setelah itu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon melihat wanita pelayan cafe yang menemani Sdr Alm Johan Dani Situmorang berdiri berdua lalu dalam posisi berdiri berdua itu perempuan pelayan cafe memberikan pil ekstasi kedalam mulut Sdr Alm Johan Dani Situmorang, Kemudian perempuan (yang tidak diketahui Idientitasnya) bersama Sdr Alm Johan Dani Situmorang pergi kebelakang kearah kamar mandi berdua sembari membawa minuman botol aqua masing-masing ditanganya, kemudian sekira jam 00.30 Wib Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN keluar dan sesampai diluar Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN duduk di halaman depan Café tidak beberapa lama kemudian Sdr Ismail Sihombing (DPO) datang dan masuk bersama-sama kedalam café Aisyah dan ikut bergabung bersama Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON dan Sdr Alm Johan Dani Situmorang serta beberapa orang LC (Wanita Penghibur Yang Tidak diketahui Idientitasnya), Pada Saat itu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN melihat Sdr Alm Johan Dani Situmorang dalam posisi sambil berjoget tidak beberapa lama kemudian Sdr Alm Johan Dani Situmorang bersama seorang cewek pergi kedepan dekat speker untuk berjoget dan Terdakwa I Nerto Mareiel Panjaitan alias Nerto melanjutkan minum bersama Sdr Ismail Sihombing (DPO) dan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) membisikan kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA" sambil menarik Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN kesamping Café setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) mengeluarkan Uang dari Kantong celana berjumlah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu menyerahkan kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN Sembari Bekata  "SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)" lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBBA” setelah itu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN pergi berjalan ke Samping kamar-kamar LC yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari Café, lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN memanggil Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION yang saat itu berada dilorong kamar tersebut dan mengahapiri Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata "ADA APA BANG" Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN jawab"MAIL MINTA TOLONG CARIKAN (Pll ektasi) SAMBIL MEYERAHKAN UANG Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION berkata "TUNGGU SEBNETAR BANG, SAMBIL BERJALAN KEARAH BELAKANG" lebih Kurang 10 s/d 15 menit Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION datang megahampiri Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN Sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 4 Sampai dengan 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celana Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN, Kemudian Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN berjalan kembali dan masuk kedalam café lalu menarik Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan bungkusuan tersebut kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) Kemudian Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan 2 (dua) butir kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN namun Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN hanya mengambil 1 (satu) butir dan Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN gunakan atau konsumsi langsung, sambil berkata “SATU AJA DULU" setelah itu kembali masuk kedala Café dan bergabung dengan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON yang saat itu duduk sendirian di meja tersebut sedangkan sdrJOHAN menurut pengakuan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON sedang berjoget diarena dekat Speker tersebut, tidak beberapa lama kemudian Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA ikut bergabung duduk di samping Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON beberapa saat kemudian Sdr Ismail Sihombing (DPO) pergi dari meja tersebut menuju arena speker untuk berjoget saat itu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN berdiri dan berjalan berencana keluar Café namun Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON meneraik Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN menanyakan apakah minumanya di tambah lagi atau tidak karena pada saat itu minuman pertama dipesan sudah habis lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN menyetujuinya dan saat yang sama Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN melihat Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON memberikan uang kepada Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA namun Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA menolaknya sambil berkata "NGGAK USAHLAH INI SATU DARI KAKAK,KAKAK KASI GRATIS".
  • Selanjutnya sekira pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 02.30 Wib, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menemui Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA (pemilik cafe) lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil berkata padanya "kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)" lalu dijawab Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA "ok, tunggu", sekira 10 menit kemudian Saksi Muhammad Fahmi Nasution Alias Fahmi Bin Marwan Nasution (suaminya Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA) menemui Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Setelah menerima ekstasi 4 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pergi keluar cafe Aisiyah tepatnya didepan pintu cafe Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon bertemu Saksi Ramdahani Alias Dani, lalu Saksi Ramdahani Alias Dani menemui Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan minta ekstasi kepada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berkata "Bang bagilah obat kalau ada" lalu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan ekstasi sebanyak 1/2 butir kepada Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani dengan cara mematahkannya dengan menggigit ekstasi itu pakai gigi Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon jadi 2 bagian, setelah itu Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA (pemilik cafe) mendatangi Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu minta ekstasi juga sebanyak 1 (satu) butir untuk dipakainya, kemudian Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memberi ekstasi pada Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA sebanyak 1(satu) butir, pada saat diluar cafe Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan uang sejumiah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA sebagai pembayaran minuman dan makanan yang Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pesan dan pelayan cafe yang menemani Sdr Alm Johan Dani Situmorang, Kemudian saat itu seorang pelayan cafe yang Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon tahu bernama INDAH, mendatangi Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan berkata "bang, bagilah aku kalau ada (Pil Ekstasi)" Kemudian ekstasi yang tersisa yang ada pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon patah jadi dua bagian dengan menggigitnya, lalu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memberinya salah satu bagian ekstasi kepada sdri Indah.
  • Selanjutnya pada saat itu juga ada Sdr Reza Alias Membot yang merupakan salah satu tamu di cafe tersebut yang kebetulan Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon kenal, Sdr Reza Alias Membot ini juga minta ekstasi pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon sambil bercanda, jadi setengah bagian ekstasi lainnya lagi sisa sebelumnya yang Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berikan pada Sdri.INDAH tersebut Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berikan saja kepada Sdr Reza Alias Membot. selanjutnnya Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon tetap duduk di luar cukup lama sambil minum, sementara masih ada sisa 1 (satu) butir ekstasi lagi pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon simpan dalam kantong, kemudian sekira pukul 04.00 Wib, tiba-tiba Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon melihat Sdr Alm Johan Dani Situmorang tiba-tiba berlari dari dalam keluar cafe masuk ke semak-semak diperkarangan samping café Aisyah. beberapa orang yang mencoba menolong Sdr Alm Johan Dani Situmorang sambil mengikutinya yang salah satunya adalah perempuan pelayan cafe yang tidak diketahui Idientitasnya, yang mana wanita pelayan itu mengucapakan kalimat "BANG JOHAN,HALU ITU,UDAH KETINGGIAN KALI KAYAKNYA ITU", lalu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lihat Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani yang ikut mengejarnya mencoba menolongnya dan menarik Sdr Alm Johan Dani Situmorang dari semak dan membawanya kedalam cafe setelah kondisi Sdr Alm Johan Dani Situmorang sepertinya semakin memburuk, bahkan Sdr Alm Johan Dani Situmorang makin seperti orang kesurupan bahkan sampai menyeruduk meja dan kursi yang ada di dalam cafe tersebut dan juga sampai berguling-guling, lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN  bersama sama dengan Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon kenal yang saat itu ada dicafe tersebut memutuskan untuk langsung membawa Sdr Alm Johan Dani Situmorang kerumah sakit selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib hari minggu tanggal 28 Januari 2024 dokter memberikan informasi bahwa Sdr Alm Johan Dani Situmorang meninggal dunia, setelah menerima dapat informasi itu maka Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN sangat panik dan sangat Shock, Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon datang ke polres untuk menemui Pihak Si Propam Polres, dan setelah itu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lihat Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN juga datang,lalu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN diamankan oleh pihak dari Sub Dit Pam Inal Polda Riau dari Sub Dit Pam Inal Polda Riau lalu di bawa ke Polda Riau di pekanbaru, dan langsung diproses serta ditempatkan secara khusus di Ruana Tahanan Direktorat Tahti
  • Bahwa Peran Masing Masing adalah :
  1. Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dhani adalah orang yang membantu Saksi Muhammad Fahmi Nasution dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah
  2. Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah Binti Awaludin Ritonga adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari saksi Muhammad Fahmi Nasution
  3. Saksi Candra Alias Ican SIntong adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Saksi Muhammad Fahmi Nasution
  4. Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN adalah orang yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) yang selanjutnya Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN 1 (satu) butir Pil Ekstasi untuk dikosumsi
  5. Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon adalah orag yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah binti Awaludoin Ritonga untuk dikosumsi bagi dirinya sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024  12 Februari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A angka 1 Dengan Nomor Barang Bukti : 0454/2024/NNF adalah positif mengandung M,M-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 2 Dengan Nomor Barang Bukti : 0455/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 3 Dengan Nomor Barang Bukti : 0456/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10278/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik dibalut lakban warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil berwarna Kuning 1 (satu) butir Pil Eksttasi berwarna ungu abu abu Pecahan Pil Ekstasi Tanpa Merk barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 1.51 (Satu Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Atau

      KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN bersama sama dengan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON, Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION, Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA, Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DHANI Bin SUKMAR (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Berawal Pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib Saksi Ronal Siregar bersama saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto Alias Rahman (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari BRIPKA RAMADHAN sebagai Kasi Dokkes Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama-sama dengan Tim Opsnal menuju kerumah sakit ATTAYA dan sesampainya Rumah sakit ATTAYA langsung dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapat keterangan dari dr. FAUZAN AZIM Alias FAUZAN (dokter jaga pada saat itu) bahwa almarhum yang diketahui bernama BRIPTU JOHAN DANI SITUMORANG meninggal dunia diduga karena Overdosis kemudian dilakukan pengecekan CCTV dan diketahui bahwa Alamarhum BRiPTU JOHAN ANDi SITUMORANG diantar oleh Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN beserta beberapa orang sipill yang tidak diketahui namanya. Setelah melihat rekaman CCTV Kasat Resnarkoba IPTU ANRA NOSA,SH.,MH langsung memerintahkan Tim Opsanal mengamankan terhadap 2 (dua)orang laki-laki mengaku bernama Saksi MUHAMMAD FAHMI Alias FAHMI, Saksi MUHAMMAD RAMADHANI Alias DANI dan saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH merupakan sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap Saksi MUHAMMAD FAHMI Alias FAHMI dan mengakui memang benar telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi yang di bantu saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH dan Saksi MUHAMMAD DANI Alias DANI dengan cara menjual di cafe milik Saksi Muhammad Fahmi dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah, dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan, Saksi MUHAMMAD FAHMI Alias FAHMI juga menerangkan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dari Saksi ICAN SINTONG untuk di jual kembali di cafe miliknya, atas informasi tersebut sekira pukul 04.00 Wib dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Saksi ICAN SINTONG di rumahnya, selain barang bukti narkotika, turut di amankan juga barang bukti yang ada kaitannnya dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan juga uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD FAHMI Alias FAHMI, saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH, Saksi MUHAMMAD RAMADHANI Alias DANI dan Saksi ICAN SINTONG telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, begitu juga dengan TERDAKWA I NERTO MARIEL PANJAITAN dan TERDAKWA II SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN  sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Penyalahgunaan Narkotika. Untuk TERDAKWA I NERTO MARIEL PANJAITAN dan TERDAKWA II SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN  saat ini telah dilakukan Patsus di Bid Propam Polda Riau, sedangkan untuk Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION, Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA, Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DHANI Bin SUKMAR dan Saksi ICAN SINTONG ditahan di Sat Tahti Polres Rohil
  • Bahwa Peran Masing Masing yaitu :
  1. Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dhani adalah orang yang membantu Saksi Muhammad Fahmi Nasution dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah
  2. Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah Binti Awaludin Ritonga adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari saksi Muhammad Fahmi Nasution
  3. Saksi Candra Alias Ican SIntong adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Saksi Muhammad Fahmi Nasution
  4. Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN adalah orang yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) yang selanjutnya Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN 1 (satu) butir Pil Ekstasi untuk dikosumsi
  5. Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon adalah orag yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah binti Awaludoin Ritonga untuk dikosumsi bagi dirinya sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024  12 Februari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A angka 1 Dengan Nomor Barang Bukti : 0454/2024/NNF adalah positif mengandung M,M-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 2 Dengan Nomor Barang Bukti : 0455/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 3 Dengan Nomor Barang Bukti : 0456/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10278/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik dibalut lakban warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil berwarna Kuning 1 (satu) butir Pil Eksttasi berwarna ungu abu abu Pecahan Pil Ekstasi Tanpa Merk barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 1.51 (Satu Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------------Bahwa ia Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN bersama sama dengan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Berawal Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN keluar dari café Aisyah dan duduk di halaman depan Café tidak beberapa lama kemudian Sdr Ismail Sihombing (DPO) datang dan masuk bersama-sama kedalam café Aisyah dan ikut bergabung bersama Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON dan Sdr Alm Johan Dani Situmorang serta beberapa orang LC (Wanita Penghibur Yang Tidak diketahui Idientitasnya), Pada Saat itu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN melihat Sdr Alm Johan Dani Situmorang dalam posisi sambil berjoget tidak beberapa lama kemudian Sdr Alm Johan Dani Situmorang bersama seorang cewek pergi kedepan dekat speker untuk berjoget dan Terdakwa I Nerto Mareiel Panjaitan alias Nerto melanjutkan minum bersama Sdr Ismail Sihombing (DPO) dan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) membisikan kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA" sambil menarik Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN kesamping Café setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) mengeluarkan Uang dari Kantong celana berjumlah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu menyerahkan kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN Sembari Bekata  "SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)" lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBBA” setelah itu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN pergi berjalan ke Samping kamar-kamar LC yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari Café, lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN memanggil Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION yang saat itu berada dilorong kamar tersebut dan mengahapiri Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata "ADA APA BANG" Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN jawab"MAIL MINTA TOLONG CARIKAN (Pll ektasi) SAMBIL MEYERAHKAN UANG Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION berkata "TUNGGU SEBNETAR BG, SAMBIL BERJALAN KEARAH BELAKANG" lebih Kurang 10 s/d 15 menit Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION datang megahampiri Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN Sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 4 Sampai dengan 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celana Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN, Kemudian Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN berjalan kembali dan masuk kedalam café lalu menarik Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan bungkusuan tersebut kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) Kemudian Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan 2 (dua) butir kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN namun Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN hanyamengambil 1 (satu) butir dan Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN gunakan atau konsumsi langsung, sambil berkata “SATU AJA DULU" setelah itu kembali masuk kedala Café dan bergabung dengan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON yang saat itu duduk sendirian di meja tersebut sedangkan sdrJOHAN menurut pengakuan Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON sedang berjoget diarena dekat Speker tersebut, tidak beberapa lama kemudian Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA ikut bergabung duduk di samping Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON beberapa saat kemudian Sdr Ismail Sihombing (DPO) pergi dari meja tersebut menuju arena speker untuk berjoget saat itu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN berdiri dan berjalan berencana keluar Café namun Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON meneraik Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata kepada Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN menanyakan apakah minumanya di tambah lagi atau tidak karena pada saat itu minuman pertama kami pesan sudah habis lalu Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN menyetujuinya dan saat yang sama Terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN melihat Terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON memberikan uang kepada Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA namun Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA menolaknya sambil berkata "NGGAK USAHLAH INI SATU DARI KAKAK,KAKAK KASI GRATIS".
  • Selanjutnya sekira pada pukul hari minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 02.30 Wib, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menemui Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA (pemilik cafe) lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil berkata padanya "kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)" lalu dijawab Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA "ok, tunggu", sekira 10 menit kemudian Saksi Muhammad Fahmi Nasution Alias Fahmi Bin Marwan Nasution (suaminya Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA) menemui Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Setelah menerima ekstasi 4 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pergi keluar cafe Aisiyah tepatnya didepan pintu cafe Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon bertemu Saksi Ramdahani Alias Dani, lalu Saksi Ramdahani Alias Dani menemui Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan minta ekstasi kepada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berkata "Bang bagilah obat kalau ada" lalu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan ekstasi sebanyak 1/2 butir kepada Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani dengan cara mematahkannya dengan menggigit ekstasi itu pakai gigi Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon jadi 2 bagian, setelah itu Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA (pemilik cafe) mendatangi Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu minta ekstasi juga sebanyak 1 (satu) butir untuk dipakainya, kemudian Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memberi ekstasi pada Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA sebanyak 1(satu) butir, pada saat diluar cafe Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan uang sejumiah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti AWALUDIN RITONGA sebagai pembayaran minuman dan makanan yang Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pesan dan pelayan cafe yang menemani Sdr Alm Johan Dani Situmorang, Kemudian saat itu seorang pelayan cafe yang Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon tahu bernama INDAH, mendatangi Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan berkata "bang, bagilah aku kalau ada (Pil Ekstasi)" Kemudian ekstasi yang tersisa yang ada pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon patah jadi dua bagian dengan menggigitnya, lalu Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memberinya salah satu bagian ekstasi kepada sdri Indah.
  • Selanjutnya pada saat itu juga ada Sdr Reza Alias Membot yang merupakan salah satu tamu di cafe tersebut yang kebetulan Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon kenal, Sdr Reza Alias Membot ini juga minta ekstasi pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon sambil bercanda, jadi setengah bagian ekstasi lainnya lagi sisa sebelumnya yang Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berikan pada Sdri.INDAH tersebut Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berikan saja kepada Sdr Reza Alias Membot. selanjutnnya Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon tetap duduk di luar cukup lama sambil minum, sementara masih ada sisa 1 (satu) butir ekstasi lagi pada Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Terdakwa II Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon simpan dalam kantong dan untuk dikosumsi sendiri.

 

  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0459/2024/NNF berupa urine tersebut milik terdakwa I NERTO MARIEL PANJAITAN adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  • Bahwa sesuai dengan:
        1. Berita Acara Analisis Laboratirium No.Lab : 2.2.2/024-240205007 Tanggal 5 Februari 2024 dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratirium disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • B/305/II/RES.1.2/2024/bidlafor berupa rambut dengan berat + 5.0 (Lima Koma Lima Nol) mg  Rambut milik terdakwa II SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON adalah benar mengandung senyawa Methamohetamin sebesar 0,26 ng/mg terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr.Dra Ernawati.M.Si, Rusmini Gayatri.S.Tp dan Evi Damayanti, S.Fram Apt serta diketahui oleh Kepala Laboratirium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakrta

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya