Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
501/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH 3.Nadini Cista, S.H. |
1.SUSIYANTO ALIAS SUSI 2.FERIVANSISICO ALIAS FERI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 501/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-597/L.4.20/Enz.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N KESATU
---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Simpang Lombok Batang Kumu Desa Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menemui saudara Indar (DPO) yang ketika itu sedang berada disebuah rumah kosong yang beralamat di Simpang Lombok Batang Kumu Desa Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir guna mendapatkan narkotika jenis sabu. ---Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pun berangkat menemui saudara Indar (DPO), sesampainya terdakwa I dan terdakwa II di rumah kosong tersebut kemudian saudara Indar (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dengan berkata “Sus abang mau ada urusan ke depan, kau jagakan tas abang ini ya, BR abang di dalam ini semua” dimana hal tersebut diketahui dan disaksikan juga oleh terdakwa II. ---Bahwa saudara Indar (DPO) juga memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa II sebagai upah untuk menjaga 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh saudara Indar (DPO). ---Bahwa selanjutnya saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait tindak pidana narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang ketika itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah kosong tersebut. ---Bahwa selanjutnya saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisikan 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai tepat dihadapan terdakwa I dan terdakwa II. ---Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga barang bukti lain yakni 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kotak warna hitam, dan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---bahwa selanjutnya saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II terkait penemuan 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisikan 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu tersebut, dan ketika dilakukan intograsi kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisikan 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu adalah benar milik saudara Indar (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk dijaga. ---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 59/10278/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta ditandatangani oleh sdr. Dhoni Qadri menerangkan bahwa 59 (lima puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 20,65 gram. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1634/NNF/2024 tanggal 15 juli 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endanf Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2478/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Simpang Lombok Batang Kumu Desa Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menemui saudara Indar (DPO) yang ketika itu sedang berada disebuah rumah kosong yang beralamat di Simpang Lombok Batang Kumu Desa Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir guna mendapatkan narkotika jenis sabu. ---Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pun berangkat menemui saudara Indar (DPO), sesampainya terdakwa I dan terdakwa II di rumah kosong tersebut kemudian saudara Indar (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dengan berkata “Sus abang mau ada urusan ke depan, kau jagakan tas abang ini ya, BR abang di dalam ini semua” dimana hal tersebut diketahui dan disaksikan juga oleh terdakwa II. ---Bahwa saudara Indar (DPO) juga memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa II sebagai upah untuk menyimpan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh saudara Indar (DPO). ---Bahwa selanjutnya saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait tindak pidana narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang ketika itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah kosong tersebut. ---Bahwa selanjutnya saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisikan 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai tepat dihadapan terdakwa I dan terdakwa II. ---Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga barang bukti lain yakni 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kotak warna hitam, dan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---bahwa selanjutnya saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II terkait penemuan 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisikan 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu tersebut, dan ketika dilakukan intograsi kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya berisikan 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu adalah benar milik saudara Indar (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II. ---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 59/10278/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta ditandatangani oleh sdr. Dhoni Qadri menerangkan bahwa 59 (lima puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 20,65 gram. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1634/NNF/2024 tanggal 15 juli 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endanf Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2478/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |