Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda KRISMAN Alias KASMAN Bin DANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-206/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMAN Alias KASMAN Bin DANI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa KRISMAN Alias KASMAN Bin DANI (alm) Bersama Dengan Sdr BEMBENG (DPO) Pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Gulamo Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di areal Prima #03 PT PERTAMINA HULU ROKAN dan Pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di areal Jalan Tilan Kelurahan Sedingingan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Pengulang Tindak Pidana (Residivis), mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dengan Cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,Yang Dilakukan Secara Bersama sama Atau Besekutu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Sdr Bembeng (DPO) menghampiri Terdakwa di jembatang sintong dengan mengatakan bahwa dilokasi Prima #03 ada besi yang tumbang dan mereng, mendengar informasi tersebut Terdakwa langsung berinisiatif untuk mengajak Sdr Bembeng (DPO) melakukan aksi pencurian, namun tidak langsung melakukannya sebab Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) masih menunggu waktu yang tepat agar tidak diketahui oleh pihak keamanan dari PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu sdr Bembeng (DPO) di jembatan sintong dengan Terdakwa menggunakan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dan Sdr Bembeng (DPO) membawa sebuah gergaji besi, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Dan sdr Bembeng tiba dilokasi Prima #03 Jl. Gulamo Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih dan Sesampainya terdakwa melakukan pemantauan situasi hingga rasa aman, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) langsung mencabut besi-besi yang telah tumbang/mereng, Terdakwa bersama Sdr Bembeng (DPO) sembunyikan di perkebunan masyarakat yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melakukan pencurian, kemudian pada saat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) kembali ke lokasi untuk mengambil batang besi, Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) ada melihat 2 (dua) batang kayu, kemudian saat tiba di lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memotong jaring kawat yang menempel dengan batang pipa besi setelah terpotong maka Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) menyongket pipa besi yang tertanam didalam tanah dengan menggunakan 2 (dua) batang kayu yang Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) temukan sebelumnya setelah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) merasa lelah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk melanjutkannya pada keesokan harinya.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) kembali ke lokasi tempat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melakukan pencurian untuk melanjutkan aksi pencurian yang Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) lakukan, pada saat dilokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) langsung melakukan pencurian terhadap pagar besi pembatas milik PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN) dengan target Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) adalah batang besi dan jaring kawat pagar dengan cara memotong jaring kawat dan mencabut batang pipa besi dengan menggunakan kayu yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) pergunakan dalam melakukan pencurian setelah berhasil diambil maka terhadap batang besi dan jaring kawat tersebut Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) sembunyikan di perkebunan masyatakat tempat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) penyembunyikan benda hasil curian sebelumnya ditumpukan yang sama. Karena Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) merasa lelah maka Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk beristirahat pulang dan melanjutkannya di aksi yang ke-3 tiga kalinya.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melanjutkan aksi pencurian pada malam ke-3 tepatnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) tiba dilokasi dan langsung menjalankan aksi pencurian seperti biasanya dengan tugas yang sama yaitu secara bergantian memotong jaring kawat dan secara bersama - sama menyongket batang besi yang tertancap di tanah dengan menggunakan kayu yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) gunakan, pada saat itu Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) menghitung pagar besi yang telah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) curi dan berdasarkan penghitungan Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) telah mengambil sebanyak 22 gawangan besi yang terdiri dari 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat. Setelah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) selesai melakukan aksi pencurian maka Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) ingin menyembunyikan benda – benda tersebut di lahan perkebunan milik masyarakat yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melukan pencurian, dengan menimbun batang pipa besi dan jaring kawat menggunakan tumpukan pelepah daun kelapa sawit, setelah berhasil menyembunyikan 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk pulang ke rumah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) masing – masing.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Bembeng (DPO) membawa sebuah mobil milik ALIKATO (agen penjualan) ke tempat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) menyembunyikan 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat dan ternyata pada saat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) tiba di lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) tidak ada melihat 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat yang Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) sembunyikan di dalam sebuah lahan milik masyarkat yang tertutup oleh pelepah batang daun kelapa sawit sehingga Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk kembali pulang Kerumah masing masing.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pergi ke areal Jalan Tilan Kelurahan Sedingingan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dan sambil membawa gergaji besi milik Sdr Bembeng (DPO) yang Terdakwa simpan.  Pada saat Terdakwa sampai berada di lokasi Tilan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Terdakwa ada melihat pagar pembatas milik PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN), kemudian Terdakwa melakukan pengamatan untuk menunggu waktu dan situasi yang tepat karena Terdakwa berniat untuk mengambil batang besi pagar Fancing. Kemudian karena situasi cukup aman Terdakwa mendekati pagar dan langsung memotong jaring kawat yang menempel dengan batang besi, setelah berhasil memotong jaring kawat maka Terdakwa langsung memotong batang besi, pada saat selelai melakukan pemotongan maka Terdakwa melihat jika besi yang berhasil Terdakwa ambil sebanyak 6 (enam) batang besi dengan masing – masing Panjang ±3 meter, karena merasa cukup maka Terdakwa mengangkut besi yang Terdakwa curi tersebut de atas sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru yang Terdakwa gunakan dan bergerak pergi meninggalkan lokasi. Pada saat Terdakwa melintasi Pos Security Terdakwa langsung di hadang oleh petugas keamanan dari PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN) dan mengamankan Terdakwa dengan barang barang yang Terdakwa curi, kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian di lokasi Prima#03 Jl. Gulamo atas pagar besi dan jaring kawat dan Terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir
  • Bahwa Terdakwa dan sdr Bembeng (DPO) tidak ada izin dari Pihak PT PHR (pertamina Hulu Rokan) Mengambil Batang Pagar Besi dan Jaring Kawat Tersebut
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. Rp. 23.199.990 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan huruf g Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.-------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia Terdakwa KRISMAN Alias KASMAN Bin DANI (alm) bersama dengan sdr BEMBENG (DPO) Pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Gulamo Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya diareal Prima #03 PT PERTAMINA HULU ROKAN dan Pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di  areal Jalan Tilan Kelurahan Sedingingan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang Pengulang Tindak Pidana (Residivis), mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dengan Cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Sdr Bembeng (DPO) menghampiri Terdakwa di jembatang sintong dengan mengatakan bahwa dilokasi Prima #03 ada besi yang tumbang dan mereng, mendengar informasi tersebut Terdakwa langsung berinisiatif untuk mengajak Sdr Bembeng (DPO) melakukan aksi pencurian, namun tidak langsung melakukannya sebab Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) masih menunggu waktu yang tepat agar tidak diketahui oleh pihak keamanan dari PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu sdr Bembeng (DPO) di jembatan sintong dengan Terdakwa menggunakan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dan Sdr Bembeng (DPO) membawa sebuah gergaji besi, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Dan sdr Bembeng tiba dilokasi Prima #03 Jl. Gulamo Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih dan Sesampainya terdakwa melakukan pemantauan situasi hingga rasa aman, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) langsung mencabut besi-besi yang telah tumbang/mereng, Terdakwa bersama Sdr Bembeng (DPO) sembunyikan di perkebunan masyarakat yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melakukan pencurian, kemudian pada saat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) kembali ke lokasi untuk mengambil batang besi, Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) ada melihat 2 (dua) batang kayu, kemudian saat tiba di lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memotong jaring kawat yang menempel dengan batang pipa besi setelah terpotong maka Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) menyongket pipa besi yang tertanam didalam tanah dengan menggunakan 2 (dua) batang kayu yang Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) temukan sebelumnya setelah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) merasa lelah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk melanjutkannya pada keesokan harinya.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) kembali ke lokasi tempat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melakukan pencurian untuk melanjutkan aksi pencurian yang Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) lakukan, pada saat dilokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) langsung melakukan pencurian terhadap pagar besi pembatas milik PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN) dengan target Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) adalah batang besi dan jaring kawat pagar dengan cara memotong jaring kawat dan mencabut batang pipa besi dengan menggunakan kayu yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) pergunakan dalam melakukan pencurian setelah berhasil diambil maka terhadap batang besi dan jaring kawat tersebut Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) sembunyikan di perkebunan masyatakat tempat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) penyembunyikan benda hasil curian sebelumnya ditumpukan yang sama. Karena Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) merasa lelah maka Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk beristirahat pulang dan melanjutkannya di aksi yang ke-3 tiga kalinya.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melanjutkan aksi pencurian pada malam ke-3 tepatnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) tiba dilokasi dan langsung menjalankan aksi pencurian seperti biasanya dengan tugas yang sama yaitu secara bergantian memotong jaring kawat dan secara bersama - sama menyongket batang besi yang tertancap di tanah dengan menggunakan kayu yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) gunakan, pada saat itu Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) menghitung pagar besi yang telah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) curi dan berdasarkan penghitungan Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) telah mengambil sebanyak 22 gawangan besi yang terdiri dari 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat. Setelah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) selesai melakukan aksi pencurian maka Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) ingin menyembunyikan benda – benda tersebut di lahan perkebunan milik masyarakat yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) melukan pencurian, dengan menimbun batang pipa besi dan jaring kawat menggunakan tumpukan pelepah daun kelapa sawit, setelah berhasil menyembunyikan 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk pulang ke rumah Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) masing – masing.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Bembeng (DPO) membawa sebuah mobil milik ALIKATO (agen penjualan) ke tempat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) menyembunyikan 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat dan ternyata pada saat Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) tiba di lokasi Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) tidak ada melihat 44 batang pipa besi dan 22 gulungan jaring kawat yang Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) sembunyikan di dalam sebuah lahan milik masyarkat yang tertutup oleh pelepah batang daun kelapa sawit sehingga Terdakwa dan Sdr Bembeng (DPO) memutuskan untuk kembali pulang Kerumah masing masing.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pergi ke areal Jalan Tilan Kelurahan Sedingingan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dan sambil membawa gergaji besi milik Sdr Bembeng (DPO) yang Terdakwa simpan.  Pada saat Terdakwa sampai berada di lokasi Tilan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Terdakwa ada melihat pagar pembatas milik PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN), kemudian Terdakwa melakukan pengamatan untuk menunggu waktu dan situasi yang tepat karena Terdakwa berniat untuk mengambil batang besi pagar Fancing. Kemudian karena situasi cukup aman Terdakwa mendekati pagar dan langsung memotong jaring kawat yang menempel dengan batang besi, setelah berhasil memotong jaring kawat maka Terdakwa langsung memotong batang besi, pada saat selelai melakukan pemotongan maka Terdakwa melihat jika besi yang berhasil Terdakwa ambil sebanyak 6 (enam) batang besi dengan masing – masing Panjang ±3 meter, karena merasa cukup maka Terdakwa mengangkut besi yang Terdakwa curi tersebut de atas sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru yang Terdakwa gunakan dan bergerak pergi meninggalkan lokasi. Pada saat Terdakwa melintasi Pos Security Terdakwa langsung di hadang oleh petugas keamanan dari PT. PHR (PERTAMINA HULU ROKAN) dan mengamankan Terdakwa dengan barang barang yang Terdakwa curi, kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian di lokasi Prima#03 Jl. Gulamo atas pagar besi dan jaring kawat dan Terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir
  • Bahwa Terdakwa dan sdr Bembeng (DPO) tidak ada izin dari Pihak PT PHR (pertamina Hulu Rokan) Mengambil Batang Pagar Besi dan Jaring Kawat Tersebut
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. Rp. 23.199.990 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)

 

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya