Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
566/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2.Satria Faza Andromeda
3.ARIO KIRANA WELPY,S.H
MUHAMMAD DEDY PURNAMA Alias IPUNG Bin M. TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 566/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-693/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2Satria Faza Andromeda
3ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DEDY PURNAMA Alias IPUNG Bin M. TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

KESATU         

 

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DEDY PURNAMA Alias IPUNG Bin M. TAMRIN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Utama - Simpang Tangki, RT-005/RW-005, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira 00.10 Wib saat terdakwa sedang berada di Rumahnya yang beralamat di Jl. Lintas Mutiara RT 014 RW 006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir didatangi oleh Sdr. Alip (DPO) yang mana selanjutnya Sdr. Alip (DPO) mengajak terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu ke seputaran Jalan Utama - Simpang Tangki, RT-005/RW-005, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dengan imbalan uang rokok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.45 Wib sesampainya terdakwa bersama Sdr. Alip (DPO) di Jalan Utama - Simpang Tangki, RT-005/RW-005, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang sedang menunggu seseorang, saksi Rian Eska Kurnia dan saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Keduanya Anggota Polsek Rimba Melintang) datang dan mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. Alip (DPO) dan terdakwa tersebut, namun sdr. Alip (DPO) dan terdakwa melakukan perlawan dengan mencoba melarikan diri yang mana pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Alip (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya saksi Rian Eska Kurnia dan saksi Andre Sihol Mangara Sinaga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa ke tanah, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan oleh sdr. Alip (DPO) untuk diserahkan kepada seseorang. Kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,34 gr (Satu koma tiga puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 66.b/10278/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1760/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,34 gr (Satu koma tiga puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 2671/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DEDY PURNAMA Alias IPUNG Bin M. TAMRIN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Utama - Simpang Tangki, RT-005/RW-005, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang terdiri dari saksi Rian Eska Kurnia dan saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Keduanya Anggota Polsek Rimba Melintang), mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Utama - Simpang Tangki, RT-005/RW-005, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WIB saksi Rian Eska Kurnia dan saksi Andre Sihol Mangara Sinaga mendatangi tempat tersebut dan melihat sdr. Alip (DPO) bersama dengan terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian saksi Rian Eska Kurnia dan saksi Andre Sihol Mangara Sinaga mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. Alip (DPO) yang berboncengan dengan terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, namun sdr. Alip (DPO) dan terdakwa melakukan perlawan dengan mencoba melarikan diri, yang pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Alip (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya saksi Rian Eska Kurnia dan saksi Andre Sihol Mangara Sinaga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa ke tanah, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan oleh sdr. Alip kepada terdakwa yang mana terdakwa diajak oleh sdr. Alip untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang ke Daerah Simpang Poros dengan terdakwa di berikan upah apabila pengantaran narkotika jenis sabu tersebut berhasil. Kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,34 gr (Satu koma tiga puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 66.b/10278/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1760/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,34 gr (Satu koma tiga puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 2671/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya