Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
360/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH 3.GENTA PATRI PUTRA, SH |
OLAN ADRIANSYAH Alias POPAY Bin ZULKIFLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 360/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-440/L.4.20/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN ----- Bahwa terdakwa OLAN ADRIANSYAH Alias POPAY Bin ZULKIFLI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan R.A KArtini Kelurahan bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |