INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Rhl | Arsyad Rozali Hasibuan | 1.Nurli Hasibuan 2.INDRA Hasibuan Alias Endar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa seluas 160.020 m2 (seratus enam puluh ribu dua puluh meter persegi)/16 (enam belas) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di RT. 003, RW. 001, Dusun Sukamulia, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan Parit Beko/PT. Tunggal Mitra Plantation sepanjang 422 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan Bekas Jalan PT. Tunggal Mitra Pantation/Rubiyah/Sumirah, sepanjang 267 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan Parit Beko/PT. Tunggal Mitra Plantation, sepanjang 405 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan Parit Beko/PT. Tunggal Mitra Plantation, sepanjang 524 meter.
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa selain Penggugat dihukum untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
5. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri dan menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa;
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |