Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa JEFRIZAL Alias ILUH Bin UJANG pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Hotel Kades Bagan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berjalan kaki menuju hotel kades bagan yang beralamat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa masuk ke dalam hotel tersebut dengan cara memanjat seng di belakang hotel lalu masuk melalui ventilasi belakang hotel. Sesampainya di dalam hotel Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp lalu Terdakwa membuka AC tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu menariknya menggunakan tangan. Selanjuutnya 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp dibawa keluar oleh Terdakwa, sesampainya diluar Terdakwa membongkar 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp lalu mengambil isi dari AC tersebut yakni tembaga.
- Bahwa tembaga dari hasil pembongkaran 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp dari Hotel Kades Bagan telah dijual oleh Terdakwa kepada pengepul barang bekas keliling dengan harga Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp milik Hotel Kades Bagan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jaswan Husin selaku pemilik Hotel Kades Bagan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia terdakwa JEFRIZAL Alias ILUH Bin UJANG pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Hotel Kades Bagan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berjalan kaki menuju hotel kades bagan yang beralamat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa masuk ke dalam hotel tersebut dengan cara memanjat seng di belakang hotel lalu masuk melalui ventilasi belakang hotel. Sesampainya di dalam hotel Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp lalu Terdakwa membuka AC tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu menariknya menggunakan tangan. Selanjuutnya 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp dibawa keluar oleh Terdakwa, sesampainya diluar Terdakwa membongkar 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp lalu mengambil isi dari AC tersebut yakni tembaga.
- Bahwa tembaga dari hasil pembongkaran 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp dari Hotel Kades Bagan telah dijual oleh Terdakwa kepada pengepul barang bekas keliling dengan harga Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp milik Hotel Kades Bagan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jaswan Husin selaku pemilik Hotel Kades Bagan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.
|
|
------- Bahwa ia terdakwa JEFRIZAL Alias ILUH Bin UJANG pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Hotel Kades Bagan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara:
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia terdakwa JEFRIZAL Alias ILUH Bin UJANG pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Hotel Kades Bagan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berjalan kaki menuju hotel kades bagan yang beralamat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa masuk ke dalam hotel tersebut dengan cara memanjat seng di belakang hotel lalu masuk melalui ventilasi belakang hotel. Sesampainya di dalam hotel Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp lalu Terdakwa membuka AC tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu menariknya menggunakan tangan. Selanjuutnya 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp dibawa keluar oleh Terdakwa, sesampainya diluar Terdakwa membongkar 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp lalu mengambil isi dari AC tersebut yakni tembaga.
- Bahwa tembaga dari hasil pembongkaran 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp dari Hotel Kades Bagan telah dijual oleh Terdakwa kepada pengepul barang bekas keliling dengan harga Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit Indoor AC merk Sharp milik Hotel Kades Bagan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jaswan Husin selaku pemilik Hotel Kades Bagan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |