Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.B/2025/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. YUSUF Alias USUP Bin ROJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 668/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-820/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF Alias USUP Bin ROJALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia YUSUF Alias USUP Bin ROJALI Pada Hari Kamis tanggal 20 bulan Maret tahun 2025, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, tepatnya di rumah Saksi CIN AN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 bulan Maret tahun 2025, sekira pukul 03.00 WIB, saat itu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa berjalan kaki ke arah Titi Jaksa (jembatan). Setibanya di Titi Jaksa, saat itu Terdakwa langsung turun ke bawah kolong-kolong rumah Masyarakat. Setelah turun ke bawah kolong-kolong rumah masyarakat selanjutnya Terdakwa berjalan mengarah ke Jl. Dharma. Setibanya di daerah Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, tepatnya di rumah Saksi CIN AN, saat itu Terdakwa langsung memakai sebo penutup wajah warna hitam yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa langsung memanjat naik ke atas rumah tersebut, dan Terdakwa naik ke atas melalui tongkat rumah. Setelah sampai di atas, selanjutnya Terdakwa naik ke dinding belakang rumahnya dan pada dinding bagian atas tersebut tertutup teralis kawat nyamuk yang sudah agak berkarat, kemudian Terdakwa merusak kawat nyamuk tersebut dengan cara mematahkan satu persatu menggunakan tangan dan selanjutnya Terdakwa sorong paksa sehingga robek seukuran badan Terdakwa. Setelah robek selanjutnya Terdakwa masuk melalui celah tersebut. setelah berhasil masuk ke dalam dapur, saat itu Terdakwa menemukan sebuah handuk kecil warna orange yang bergantung di dapur, kemudian Terdakwa pakai handuk tersebut untuk menutupi kepala Terdakwa. Setelah itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah obeng warna orange di dalam dapur, dan dengan obeng tersebut Terdakwa membuka gembok pintu belakang. Setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Stavol 10 KVA, 1 (satu) unit Stavol 5 KVA, 3 (tiga) unit Stavol 3 KVA, 10 (sepuluh) unit travo rusak, 2 (dua) buah kuningan kompor dari dalam dapur dan langsung melemparkannya ke bawah kolong-kolong rumah masyarakat. Setelah keseluruhan barang-barang yang Terdakwa ambil sudah berada di bawah kolong-kolong rumah masyarakat, selanjutnya Terdakwa turun ke bawah kolong-kolong rumah masyarakat melalui tongkat rumah. Setelah Terdakwa berada di bawah kolong-kolong rumah masyarakat selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke bawah kolong-kolong rumah masyarakat yang dekat dengan rumah korban untuk disimpan. Setelah Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah. Pada hari Jumat tanggal 21 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke tempat penyimpanan barang-barang tersebut. Kemudian Terdakwa memecah travo-travo tersebut untuk diambil kuningannya saja. Setelah kuningan-kuningan tersebut terkumpul, kemudian Terdakwa membawa kuningan tersebut ke Titi Jaksa. Setibanya di Titi Jaksa, saat itu Terdakwa menunggu di situ sekitar lebih kurang setengah jam. Setelah Terdakwa menunggu sekitar setengah jam lamanya, saat itu lewatlah tukang butut yang tidak Terdakwa kenal siapa namanya dengan mengendarai sepeda motor absolute revo butut tanpa plat nomor dan tidak ada kap nya. Kemudian Terdakwa stop orang tersebut. setelah berhasil Terdakwa stop, saat itu Terdakwa bertanya kepadanya “ABANG MAU BELI KUNINGAN?’’ dan dijawab laki-laki tersebut “IYA MAU” lalu Terdakwa bertanya “BERAPA HARGANYA?’’ dan dijawab tukang butut tersebut “SEKILO 65 RIBU”, kemudian saat itu tukang butut tersebut menimbang kuningan tersebut dan diperoleh berat 7 (tujuh) kilogram. Dan saat itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pergi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa YUSUF Alias USUP Bin ROJALI tidak ada meminta izin kepada saksi sehubungan dengan mengambil barang-barang milik Saksi CIN AN berupa 1 (satu) unit Stavol 10 KVA, 1 (satu) unit Stavol 5 KVA, 3 (tiga) unit Stavol 3 KVA, 10 (sepuluh) unit travo rusak, 2 (dua) buah kuningan kompor.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi CIN AN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya