Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
507/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.WIRAWAN PRABOWO,S.H 3.Satria Faza Andromeda |
SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 507/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-606/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sei Embacang Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara KM 37, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di gubuk kebun durian milik warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |