Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa BUALA DAELI Alias PAK WETI, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Rt 002 Rw 003 Kelurahan Panimpahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan sebuah rumah milik Saksi BALAJI GULE Alias Pak Hengki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa BUALA DAELI bersama Saksi LIVELIHUD HIA, saksi FAMATI HIA, SAKSI GARIKI WARURU dan saksi BALAJI GULE sedang duduk dan minum tuak di depan rumah Saksi BALAJI GULE yang berada di Jalan Mawar Rt 002 Rw 003 Kelurahan Panimpahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi FAMATI HIA "BANG AKU MAU MINTAK BANTU SAMA ABANG BULAN LIMA INI, KALAU BISA TANGGAL LIMA INI" namun Saksi LIVELIHUD HIA yang menjawab "APALAH YANG KAU MAU MINTAK BANTU SAMA PAMANKU ITU, UDAH TAU KAU DIA LUMPUH APA KAU MAU MINTA BANTU SAMA DIA, LEBIH BAIK KAU MINTAK BANTU SAMA KAMI INI, KITA MASIH BISA KERJA" kemudian terjadi perkelahian mulut antara Terdakwa dan saksi LIVELIHUD HIA sehingga akhirnya Terdakwa mengambil gelas minuman Terdakwa yang terbuat dari kaca dan memukulkan gelas tersebut kearah kepala saksi LIVELIHUD HIA yang mengenai dan melukai kening sebelah kiri sehingga mengeluarkan banyak darah.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 440/SK-ADM/PNP/2024/1024 yang ditandatangani oleh dr. Bigman Jhonson pada tanggal 23 April 2024 atas nama LIVELIHUD HIA umur 30 tahun jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan “telah dilakukan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berumur tiga puluh tahun dan adanya luka robek di Kening sebelah kiri panjang lebih kurang 3 cm”
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi LIVELIHUD HIA Alias PAK TIUS tidak dapat melakukan pekerjaan Saksi LIVELIHUD HIA untuk beberapa hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa BUALA DAELI Alias PAK WETI, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Rt 002 Rw 003 Kelurahan Panimpahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya didepan sebuah rumah milik Saksi BALAJI GULE Alias Pak Hengki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa BUALA DAELI bersama Saksi LIVELIHUD HIA, saksi FAMATI HIA, SAKSI GARIKI WARURU dan saksi BALAJI GULE sedang duduk dan minum tuak di depan rumah Saksi BALAJI GULE yang berada di Jalan Mawar Rt 002 Rw 003 Kelurahan Panimpahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi FAMATI HIA "BANG AKU MAU MINTAK BANTU SAMA ABANG BULAN LIMA INI, KALAU BISA TANGGAL LIMA INI" namun Saksi LIVELIHUD HIA yang menjawab "APALAH YANG KAU MAU MINTAK BANTU SAMA PAMANKU ITU, UDAH TAU KAU DIA LUMPUH APA KAU MAU MINTA BANTU SAMA DIA, LEBIH BAIK KAU MINTAK BANTU SAMA KAMI INI, KITA MASIH BISA KERJA" kemudian terjadi perkelahian mulut antara Terdakwa dan saksi LIVELIHUD HIA sehingga akhirnya Terdakwa mengambil gelas minuman Terdakwa yang terbuat dari kaca dan memukulkan gelas tersebut kearah kepala saksi LIVELIHUD HIA yang mengenai dan melukai kening sebelah kiri sehingga mengeluarkan banyak darah.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 440/SK-ADM/PNP/2024/1024 yang ditandatangani oleh dr. Bigman Jhonson pada tanggal 23 April 2024 atas nama LIVELIHUD HIA umur 30 tahun jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan “telah dilakukan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berumur tiga puluh tahun dan adanya luka robek di Kening sebelah kiri panjang lebih kurang 3 cm”
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi LIVELIHUD HIA Alias PAK TIUS tidak dapat melakukan pekerjaan Saksi LIVELIHUD HIA untuk beberapa hari.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
|