| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa SURATNO Alias BRAY Bin JAMINGAN bersama-sama dengan sdr. Ruak-Ruak (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok G 001 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di tenda biru datang sdr. Ruak-Ruak (DPO) datang menjumpai terdakwa dengan maksud mengajak terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit di dalam kawasan perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan mengatakan “bang bantuin langsir di ancak ada buah ku” kemudian dijawab terdakwa “ayoklah” lalu terdakwa sambil membawa 1 (satu) tojok dari tenda biru pergi bersama-sama sdr. Ruak-Ruak menuju ke Blok G 001 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa melihat buah kelapa sawit sudah berserakan, selanjutnya terdakwa dan sdr. Ruak-Ruak pada saat mau melangsir buah kelapa sawit yang berserakan tersebut, terdakwa dan sdr. Ruak-Ruak mendengar langkah suara sepeda motor mendekati lokasi, tiba-tiba sdr. Ruak-Ruak langsung kabur melarikan diri meninggalkan terdakwa sambil membawa egrek, sedangkan terdakwa ikut juga melarikan sambil membawa tojok namun terdakwa berhasil dikepung oleh Asisten kebun dan Security PT. Tunggal Mitra MGE 2, saat diamankan terdakwa langsung di intorgasi oleh Askeb PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan mengatakan “dimana buah? Berapa janjang?” dijawab terdakwa “disitu pak, katanya 45 janjang pak”, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 45 (sepuluh) tandan dari PT. Tunggal Mintra MGE 2 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mintra MGE 2 mengalami kerugian sebesar Rp989.400 (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SURATNO Alias BRAY Bin JAMINGAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok G 001 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di tenda biru datang sdr. Ruak-Ruak (DPO) datang menjumpai terdakwa dengan maksud mengajak terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit di dalam kawasan perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan mengatakan “bang bantuin langsir di ancak ada buah ku” kemudian dijawab terdakwa “ayoklah” lalu terdakwa sambil membawa 1 (satu) tojok dari tenda biru pergi bersama-sama sdr. Ruak-Ruak menuju ke Blok G 001 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa melihat buah kelapa sawit sudah berserakan, selanjutnya terdakwa dan sdr. Ruak-Ruak pada saat mau melangsir buah kelapa sawit yang berserakan tersebut, terdakwa dan sdr. Ruak-Ruak mendengar langkah suara sepeda motor mendekati lokasi, tiba-tiba sdr. Ruak-Ruak langsung kabur melarikan diri meninggalkan terdakwa sambil membawa egrek, sedangkan terdakwa ikut juga melarikan sambil membawa tojok namun terdakwa berhasil dikepung oleh Asisten kebun dan Security PT. Tunggal Mitra MGE 2, saat diamankan terdakwa langsung di intorgasi oleh Askeb PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan mengatakan “dimana buah? Berapa janjang?” dijawab terdakwa “disitu pak, katanya 45 janjang pak”, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 45 (sepuluh) tandan dari PT. Tunggal Mintra MGE 2 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mintra MGE 2 mengalami kerugian sebesar Rp989.400 (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa SURATNO Alias BRAY Bin JAMINGAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok G 001 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang tidak ketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di tenda biru datang sdr. Ruak-Ruak (DPO) datang menjumpai terdakwa dengan maksud mengajak terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit di dalam kawasan perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan mengatakan “bang bantuin langsir di ancak ada buah ku” kemudian dijawab terdakwa “ayoklah” lalu terdakwa sambil membawa 1 (satu) tojok dari tenda biru pergi bersama-sama sdr. Ruak-Ruak menuju ke Blok G 001 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-2, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa melihat buah kelapa sawit sudah berserakan, selanjutnya terdakwa dan sdr. Ruak-Ruak pada saat mau melangsir buah kelapa sawit yang berserakan tersebut, terdakwa dan sdr. Ruak-Ruak mendengar langkah suara sepeda motor mendekati lokasi, tiba-tiba sdr. Ruak-Ruak langsung kabur melarikan diri meninggalkan terdakwa sambil membawa egrek, sedangkan terdakwa ikut juga melarikan sambil membawa tojok namun terdakwa berhasil dikepung oleh Asisten kebun dan Security PT. Tunggal Mitra MGE 2, saat diamankan terdakwa langsung di intorgasi oleh Askeb PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan mengatakan “dimana buah? Berapa janjang?” dijawab terdakwa “disitu pak, katanya 45 janjang pak”, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 45 (sepuluh) tandan dari PT. Tunggal Mintra MGE 2 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mintra MGE 2 mengalami kerugian sebesar Rp989.400 (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |