Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy HARI HANSYAH HASIBUAN Alias ARI Bin ARFAN MUDA HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-226/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI HANSYAH HASIBUAN Alias ARI Bin ARFAN MUDA HASIBUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HARI HANSYAH HASIBUAN Alias ARI Bin ARFAN MUDA HASIBUAN bersama-sama dengan sdr; Alwin (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Al- Munawarrah, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB pada saat itu terdakwa I sedang bersama dengan sdr. Alwin (DPO) dirumah kosong yang jarak kurang lebih 100 meter dari rumah saksi Ria Anggreyani Alias Ria, kemudian terdakwa mengatakan “win, tengok-tengok buk seklur/saksi Ria pergi, biar ada uang kita”, dijawab sdr. Alwin “iya”, kemudian sekira pukul 14.10 WIB terdakwa melihat bahwa saksi Ria sudah pergi, melihat hal tersebut terdakwa dengan perlahan sambil memperhatikan keadaan sekitar menuju kerumah saksi Ria, sedangkan sdr. Alwin tetap berada dirumah kosong tersebut untuk melihat keadaan sekitar, setibanya dirumah saksi Ria, terdakwa masuk kedalam rumah melalui celah pintu garasi dengan cara mendorong pintu dan memasukan tangan sebelah kanan untuk mendorong palang besi yang menghalangi pintu garasi tersebut, kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) buah sangkar burung warna hitam yang ditutup dengan sarung, karena penasaran terdakwa membuka sarung tersebut didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) ekor burung jenis murai batu, melihat hal tersebut terdakwa langsung kembali sarungnya dan membawa kedua sangkar berisikan burung jenis murai batu tersebut kerumah kosong yang telah ditunggu oleh sdr. Alwin, setibanya dilokasi terdakwa mengatakan “cepatlah bawak ini, payah nanti kalau lama”, selanjutnya terdakwa dan sdr. Alwin langsung pergi dari rumah kosong tersebut sambil membawa 2 (dua) sangkar berisikan burung jenis murai batu tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. Alwin bersepakat untuk mencari saksi Romiyansah Alias Romi Bin Elizer (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya untuk membantu menjual 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut, setibanya dirumah saksi Romiyansah dan berjumpa dengan saksi Romiyansah, terdakwa mengatakan “mi, sinilah ada perlu”, setelah menunggu saksi Romiyansah beberapa saat, terdakwa memberitahukan kepada saksi Romiyansah untuk membantu menjualkan 2 (dua) ekor burung murai yang diambil terdakwa dari dalam garasi rumah milik saksi Ria tersebut, yang mana saksi Romiyansah bersama dengan sdr. Alwin pergi bersama mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu yang sempat disembunyikan oleh terdakwa dan sdr. Alwin, lalu 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dimasukan sdr. Alwin kedalam karung goni warna putih, setelah itu terdakwa dan saksi Romiyansah pergi berkeliling mencari pembeli burung murai batu tersebut di daerah Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang sedangkan sdr. Alwin menunggu ditempat persembunyian, kemudian terdakwa dan saksi Romiyansah melihat warung milik saksi Bambang Permadi yang menjual pakan ternak sambil terdakwa mengatakan “itu mi, coba kesitu dulu mi” dijawab saksi Romiyansah “oh bisa juga”, dijawab terdakwa “bilang aja burung itu punya mu, nanti kalau punyaku, pusing nanti aku jawabnya”, selanjutnya terdakwa dan saksi Romiyansah singgah diwarung tersebut, lalu saksi Romiyansah langsung menawarkan kedua burung murai batu tersebut kepada saksi Bambang Permadi dengan mengatakan “bang, mau beli burung murai?”, dijawab saksi Bambang Permadi “kenapa dijual bro?” dijawab saksi Romiyansah “mau pulang kampung aku bang ke medan” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “sangkarnya mana” dijawab saksi Romiyansah “sangkarnya udah ku jual bang, masaiya awak menjual bawak sama sangkarnya sekalian” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “berapa emangnya mau dijual?” dijawab saksi Romiyansah “ Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)” ditanya saksi Bambang Permadi “kalau satu ekor ini aja berapa” dijawab saksi Romiyansah “udahlah bang bayarilah kedua nya satu juta lima ratus” dijawab saksi Bambang Permadi “mau aku, tapi aku gak ada duit, yang satu ini ajalah yang bayari ya” lalu dijawab saksi Romiyansah “bayari ajalah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keduanya bang” dijawab saksi Bambang Permadi “bentarlah ya, aman ini kan” dijawab saksi Romiyansah “aman”, setelah uangnya diterima oleh saksi Romiyansah dari saksi Bambang Permadi sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi Romiyansah pun pulang saat ditengah perjalanan terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Romiyansah sambil mengatakan “ini mi, sama kau seratus, sampai sana ku kasih lai, bilang aja nnti ke si Alwin, lakunya satu juta mi, sebenarnya burung itu punya buk seklur/saksi ria, yang ku ambil sama alwin tadi” lalu dijawab saksi Romiyansah “moh, bisa pulam yaudah nantilah kita bicarakan, aku pun mau pulang dulu”, selanjutnya saksi Romiyansah mengantarkan terdakwa pulang untuk bertemu dengan sdr. Alwin, setibanya dilokasi terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Romiyansah, setelah itu saksi Romiyansah pun pulang kerumahnya, sedangkan sisa uang penjualan tersebut terdakwa bagi dua dengan sdr. Alwin (DPO).  

  

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Alwin (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dari saksi Ria Anggreyani Alias Ria dan akibat kejadian tersebut saksi Ria Anggreyani Alias Ria mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HARI HANSYAH HASIBUAN Alias ARI Bin ARFAN MUDA HASIBUAN bersama-sama dengan sdr; Alwin (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Al- Munawarrah, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB pada saat itu terdakwa I sedang bersama dengan sdr. Alwin (DPO) dirumah kosong yang jarak kurang lebih 100 meter dari rumah saksi Ria Anggreyani Alias Ria, kemudian terdakwa mengatakan “win, tengok-tengok buk seklur/saksi Ria pergi, biar ada uang kita”, dijawab sdr. Alwin “iya”, kemudian sekira pukul 14.10 WIB terdakwa melihat bahwa saksi Ria sudah pergi, melihat hal tersebut terdakwa dengan perlahan sambil memperhatikan keadaan sekitar menuju kerumah saksi Ria, sedangkan sdr. Alwin tetap berada dirumah kosong tersebut untuk melihat keadaan sekitar, setibanya dirumah saksi Ria, terdakwa masuk kedalam rumah melalui celah pintu garasi kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) buah sangkar burung warna hitam yang ditutup dengan sarung, karena penasaran terdakwa membuka sarung tersebut didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) ekor burung jenis murai batu, melihat hal tersebut terdakwa langsung kembali sarungnya dan membawa kedua sangkar berisikan burung jenis murai batu tersebut kerumah kosong yang telah ditunggu oleh sdr. Alwin, setibanya dilokasi terdakwa mengatakan “cepatlah bawak ini, payah nanti kalau lama”, selanjutnya terdakwa dan sdr. Alwin langsung pergi dari rumah kosong tersebut sambil membawa 2 (dua) sangkar berisikan burung jenis murai batu tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. Alwin bersepakat untuk mencari saksi Romiyansah Alias Romi Bin Elizer (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya untuk membantu menjual 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut, setibanya dirumah saksi Romiyansah dan berjumpa dengan saksi Romiyansah, terdakwa mengatakan “mi, sinilah ada perlu”, setelah menunggu saksi Romiyansah beberapa saat, terdakwa memberitahukan kepada saksi Romiyansah untuk membantu menjualkan 2 (dua) ekor burung murai yang diambil terdakwa dari dalam garasi rumah milik saksi Ria tersebut, yang mana saksi Romiyansah bersama dengan sdr. Alwin pergi bersama mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu yang sempat disembunyikan oleh terdakwa dan sdr. Alwin, lalu 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dimasukan sdr. Alwin kedalam karung goni warna putih, setelah itu terdakwa dan saksi Romiyansah pergi berkeliling mencari pembeli burung murai batu tersebut di daerah Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang sedangkan sdr. Alwin menunggu ditempat persembunyian, kemudian terdakwa dan saksi Romiyansah melihat warung milik saksi Bambang Permadi yang menjual pakan ternak sambil terdakwa mengatakan “itu mi, coba kesitu dulu mi” dijawab saksi Romiyansah “oh bisa juga”, dijawab terdakwa “bilang aja burung itu punya mu, nanti kalau punyaku, pusing nanti aku jawabnya”, selanjutnya terdakwa dan saksi Romiyansah singgah diwarung tersebut, lalu saksi Romiyansah langsung menawarkan kedua burung murai batu tersebut kepada saksi Bambang Permadi dengan mengatakan “bang, mau beli burung murai?”, dijawab saksi Bambang Permadi “kenapa dijual bro?” dijawab saksi Romiyansah “mau pulang kampung aku bang ke medan” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “sangkarnya mana” dijawab saksi Romiyansah “sangkarnya udah ku jual bang, masaiya awak menjual bawak sama sangkarnya sekalian” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “berapa emangnya mau dijual?” dijawab saksi Romiyansah “ Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)” ditanya saksi Bambang Permadi “kalau satu ekor ini aja berapa” dijawab saksi Romiyansah “udahlah bang bayarilah kedua nya satu juta lima ratus” dijawab saksi Bambang Permadi “mau aku, tapi aku gak ada duit, yang satu ini ajalah yang bayari ya” lalu dijawab saksi Romiyansah “bayari ajalah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keduanya bang” dijawab saksi Bambang Permadi “bentarlah ya, aman ini kan” dijawab saksi Romiyansah “aman”, setelah uangnya diterima oleh saksi Romiyansah dari saksi Bambang Permadi sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi Romiyansah pun pulang saat ditengah perjalanan terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Romiyansah sambil mengatakan “ini mi, sama kau seratus, sampai sana ku kasih lai, bilang aja nnti ke si Alwin, lakunya satu juta mi, sebenarnya burung itu punya buk seklur/saksi ria, yang ku ambil sama alwin tadi” lalu dijawab saksi Romiyansah “moh, bisa pulam yaudah nantilah kita bicarakan, aku pun mau pulang dulu”, selanjutnya saksi Romiyansah mengantarkan terdakwa pulang untuk bertemu dengan sdr. Alwin, setibanya dilokasi terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Romiyansah, setelah itu saksi Romiyansah pun pulang kerumahnya, sedangkan sisa uang penjualan tersebut terdakwa bagi dua dengan sdr. Alwin (DPO).  

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Alwin (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dari saksi Ria Anggreyani Alias Ria dan akibat kejadian tersebut saksi Ria Anggreyani Alias Ria mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HARI HANSYAH HASIBUAN Alias ARI Bin ARFAN MUDA HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Al- Munawarrah, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB pada saat itu terdakwa I sedang bersama dengan sdr. Alwin (DPO) dirumah kosong yang jarak kurang lebih 100 meter dari rumah saksi Ria Anggreyani Alias Ria, kemudian terdakwa mengatakan “win, tengok-tengok buk seklur/saksi Ria pergi, biar ada uang kita”, dijawab sdr. Alwin “iya”, kemudian sekira pukul 14.10 WIB terdakwa melihat bahwa saksi Ria sudah pergi, melihat hal tersebut terdakwa dengan perlahan sambil memperhatikan keadaan sekitar menuju kerumah saksi Ria, sedangkan sdr. Alwin tetap berada dirumah kosong tersebut untuk melihat keadaan sekitar, setibanya dirumah saksi Ria, terdakwa masuk kedalam rumah melalui celah pintu garasi kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) buah sangkar burung warna hitam yang ditutup dengan sarung, karena penasaran terdakwa membuka sarung tersebut didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) ekor burung jenis murai batu, melihat hal tersebut terdakwa langsung kembali sarungnya dan membawa kedua sangkar berisikan burung jenis murai batu tersebut kerumah kosong yang telah ditunggu oleh sdr. Alwin, setibanya dilokasi terdakwa mengatakan “cepatlah bawak ini, payah nanti kalau lama”, selanjutnya terdakwa dan sdr. Alwin langsung pergi dari rumah kosong tersebut sambil membawa 2 (dua) sangkar berisikan burung jenis murai batu tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. Alwin bersepakat untuk mencari saksi Romiyansah Alias Romi Bin Elizer (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya untuk membantu menjual 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut, setibanya dirumah saksi Romiyansah dan berjumpa dengan saksi Romiyansah, terdakwa mengatakan “mi, sinilah ada perlu”, setelah menunggu saksi Romiyansah beberapa saat, terdakwa memberitahukan kepada saksi Romiyansah untuk membantu menjualkan 2 (dua) ekor burung murai yang diambil terdakwa dari dalam garasi rumah milik saksi Ria tersebut, yang mana saksi Romiyansah bersama dengan sdr. Alwin pergi bersama mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu yang sempat disembunyikan oleh terdakwa dan sdr. Alwin, lalu 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dimasukan sdr. Alwin kedalam karung goni warna putih, setelah itu terdakwa dan saksi Romiyansah pergi berkeliling mencari pembeli burung murai batu tersebut di daerah Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang sedangkan sdr. Alwin menunggu ditempat persembunyian, kemudian terdakwa dan saksi Romiyansah melihat warung milik saksi Bambang Permadi yang menjual pakan ternak sambil terdakwa mengatakan “itu mi, coba kesitu dulu mi” dijawab saksi Romiyansah “oh bisa juga”, dijawab terdakwa “bilang aja burung itu punya mu, nanti kalau punyaku, pusing nanti aku jawabnya”, selanjutnya terdakwa dan saksi Romiyansah singgah diwarung tersebut, lalu saksi Romiyansah langsung menawarkan kedua burung murai batu tersebut kepada saksi Bambang Permadi dengan mengatakan “bang, mau beli burung murai?”, dijawab saksi Bambang Permadi “kenapa dijual bro?” dijawab saksi Romiyansah “mau pulang kampung aku bang ke medan” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “sangkarnya mana” dijawab saksi Romiyansah “sangkarnya udah ku jual bang, masaiya awak menjual bawak sama sangkarnya sekalian” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “berapa emangnya mau dijual?” dijawab saksi Romiyansah “ Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)” ditanya saksi Bambang Permadi “kalau satu ekor ini aja berapa” dijawab saksi Romiyansah “udahlah bang bayarilah kedua nya satu juta lima ratus” dijawab saksi Bambang Permadi “mau aku, tapi aku gak ada duit, yang satu ini ajalah yang bayari ya” lalu dijawab saksi Romiyansah “bayari ajalah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keduanya bang” dijawab saksi Bambang Permadi “bentarlah ya, aman ini kan” dijawab saksi Romiyansah “aman”, setelah uangnya diterima oleh saksi Romiyansah dari saksi Bambang Permadi sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi Romiyansah pun pulang saat ditengah perjalanan terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Romiyansah sambil mengatakan “ini mi, sama kau seratus, sampai sana ku kasih lai, bilang aja nnti ke si Alwin, lakunya satu juta mi, sebenarnya burung itu punya buk seklur/saksi ria, yang ku ambil sama alwin tadi” lalu dijawab saksi Romiyansah “moh, bisa pulam yaudah nantilah kita bicarakan, aku pun mau pulang dulu”, selanjutnya saksi Romiyansah mengantarkan terdakwa pulang untuk bertemu dengan sdr. Alwin, setibanya dilokasi terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Romiyansah, setelah itu saksi Romiyansah pun pulang kerumahnya, sedangkan sisa uang penjualan tersebut terdakwa bagi dua dengan sdr. Alwin (DPO).  

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Alwin (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dari saksi Ria Anggreyani Alias Ria dan akibat kejadian tersebut saksi Ria Anggreyani Alias Ria mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 ayat UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya