| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa GINDI PRIAMONO Alias GINDI Bin SUHARNO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jendral Sudirman, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Boy (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu karena saat itu terdakwa sedang berada di kota Bagasiapiapi, lalu terdakwa membeli sebanyak 3 gr (tiga gram) dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang terdakwa bayarkan dengan tunai, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ketempat karoke king dan memanggil seorang pemandu lagu/LC yang terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian terdakwa menyuruh LC tersebut mencarikan terdakwa narkotika jenis pil ekstasi yang mana terdakwa memberikan uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan LC tersebut mengantarkan 1 (satu) butir pil ekstasi kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari hari Senin tanggal 08 Desember 2025 terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli sebanyak 3 gr (tiga gram) tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22.30 WIB terdakwa pergi kerumah sdri Maya beralamat di Jendral Sudirman, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana sdr. Maya seorang janda yang dipacari oleh terdakwa, ketika itu kondisi didaerah Kecamatan Kubu sedang mati lampu, pada saat terdakwa sedang menunggu sdri. Maya di belakang rumahnya, terdakwa dicurigai oleh masyarakat sekitar karena akan berbuat mesum lalu terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kubu saksi Dedi Irawan dan ketika diamankan tersebut terdakwa membuang kotak rokok sampoerna yang dilihat oleh saksi Dedi Irawan , melihat hal tersebut saksi Dedi Irawan mengambil kotak rokok sampoerna tersebut disaksikan masyarakat kita setelah di buka berisikan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 604/14324/2026 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ardila Mediann Novriodeli selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram).
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil didalamnya berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4352/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 6523/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dengan nomor barang bukti 6524/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa GINDI PRIAMONO Alias GINDI Bin SUHARNO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jendral Sudirman, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Boy (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu karena saat itu terdakwa sedang berada di kota Bagasiapiapi, lalu terdakwa membeli sebanyak 3 gr (tiga gram) dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang terdakwa bayarkan dengan tunai, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ketempat karoke king dan memanggil seorang pemandu lagu/LC yang terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian terdakwa menyuruh LC tersebut mencarikan terdakwa narkotika jenis pil ekstasi yang mana terdakwa memberikan uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan LC tersebut mengantarkan 1 (satu) butir pil ekstasi kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari hari Senin tanggal 08 Desember 2025 terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli sebanyak 3 gr (tiga gram) tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22.30 WIB terdakwa pergi kerumah sdri Maya beralamat di Jendral Sudirman, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana sdr. Maya seorang janda yang dipacari oleh terdakwa, ketika itu kondisi didaerah Kecamatan Kubu sedang mati lampu, pada saat terdakwa sedang menunggu sdri. Maya di belakang rumahnya, terdakwa dicurigai oleh masyarakat sekitar karena akan berbuat mesum lalu terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kubu saksi Dedi Irawan dan ketika diamankan tersebut terdakwa membuang kotak rokok sampoerna yang dilihat oleh saksi Dedi Irawan , melihat hal tersebut saksi Dedi Irawan mengambil kotak rokok sampoerna tersebut disaksikan masyarakat kita setelah di buka berisikan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 604/14324/2026 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ardila Mediann Novriodeli selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram).
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil didalamnya berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4352/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 6523/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dengan nomor barang bukti 6524/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa GINDI PRIAMONO Alias GINDI Bin SUHARNO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jendral Sudirman, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Boy (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu karena saat itu terdakwa sedang berada di kota Bagasiapiapi, lalu terdakwa membeli sebanyak 3 gr (tiga gram) dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang terdakwa bayarkan dengan tunai, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ketempat karoke king dan memanggil seorang pemandu lagu/LC yang terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian terdakwa menyuruh LC tersebut mencarikan terdakwa narkotika jenis pil ekstasi yang mana terdakwa memberikan uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan LC tersebut mengantarkan 1 (satu) butir pil ekstasi kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari hari Senin tanggal 08 Desember 2025 terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli sebanyak 3 gr (tiga gram) tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22.30 WIB terdakwa pergi kerumah sdri Maya beralamat di Jendral Sudirman, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana sdr. Maya seorang janda yang dipacari oleh terdakwa, ketika itu kondisi didaerah Kecamatan Kubu sedang mati lampu, pada saat terdakwa sedang menunggu sdri. Maya di belakang rumahnya, terdakwa dicurigai oleh masyarakat sekitar karena akan berbuat mesum lalu terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kubu saksi Dedi Irawan dan ketika diamankan tersebut terdakwa membuang kotak rokok sampoerna yang dilihat oleh saksi Dedi Irawan , melihat hal tersebut saksi Dedi Irawan mengambil kotak rokok sampoerna tersebut disaksikan masyarakat kita setelah di buka berisikan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 604/14324/2026 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ardila Mediann Novriodeli selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram).
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil didalamnya berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4352/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 6523/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dengan nomor barang bukti 6524/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 6525/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |