Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda RIDHO SYAHPUTRA Als RIDHO Bin ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-108/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO SYAHPUTRA Als RIDHO Bin ARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa RIDHO SYAHPUTRA Als RIDHO Bin ARMAN, Pada Hari Rabu Tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat Jalan Beko Lintang RT 003 RW 001 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang di jalan Beko Lintang RT 003 RW 001 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa lalu mengajak Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang untuk bermain slot, Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang menjawab “Ga Ada duitku”, lalu Terdakwa mengatakan “Aku ada duit ini, Tapi Gak Ada HP”, kemudian  Terdakwa dan Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang mengisi saldo lalu bermain slot, sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang Kehabisan saldo lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali menuju Kerumah Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang lalu masuk ke dalam rumah Saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang dan terdakwa melihat 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A 16 warna hitam milik saksi Endang Lestari  yang merupakan istri Saksi Imam Sitorus alias Wak jambang di lantai ruang tengah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A 16 warna hitam tanpa izin dari saksi Endang Lestari lalu keluar dari pintu belakang rumah saksi Imam Sitorus Alias Wak Jambang dan pada saat lari Terdakwa melihat saksi Endang Lestari sedang mengejar Terdakwa namun Terdakwa mengabaikan lalu lanjut melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengadaikan 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A 16 warna hitam Milik saksi Endang Lestari kepada sdr Riki Beralamat Di Mekar Sari Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Harga Rp.230.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan dipergunakan Untuk Keperluan Sehari hari
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIDHO SYAHPUTRA Als RIDHO Bin ARMAN, Saksi Endang Lestari mengalami kerugian Sebesar Rp 1.899.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)----------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya