| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ALI SUGIANTO Alias ALEX Bin Alm. RASIMAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Sukamaju, RT-014/RW-007, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi Hendra Alias Siin bersama dengan sdr. Dedi (DPO) dengan berjalan kaki menuju areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa yang berada di Jalan Dusun Sukamaju, RT-014/RW-007, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) buah egrek, setibanya dilokasi sdr. Dedi langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu, sedangkan saksi Hendra Alias Siin melangsir buah kelapa sawit tersebut dari dalam areal PT. Jatim Jaya Perkasa ke lahan masyarakat disebelahnya hingga terkumpul sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit, sekira pukul 07.00 WIB sdr. Dedi (DPO) mengatakan kepada saksi Hendra Alias Siin bahwa ia ingin menjemput terdakwa yang merupakan pembeli buah kelapa sawit, kemudian saksi Hendra Alias Siin disuruh sdr. Dedi untuk tetap tinggal menjaga buah kelapa sawit tersebut.
-
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.30 WIB sdr. Dedi mendatangi rumah terdakwa untuk meminta membeli buah kelapa sawit tersebut, karena awal terdakwa menolak akan tetapi sdr. Dedi mau meminjam mobil L300 milik terdakwa tersebut untuk mengambil buah kelapa sawitnya, karena takut sdr. Dedi menggelapkan mobil tersebut, pada akhirnya terdakwa mau menerima untuk membeli buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya terdakwa dan sdr. Dedi datang dengan menggunakan 1 (satu) mobil merk Mitsubhisi L300, kemudian terdakwa menimbang buah kelapa sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan tersebut sambil menaikannya kedalam bak mobil L300 untuk dibawa ke Ram Sawit ditengah perjalanan mobil yang dibawa terdakwa yang ditumpangi saksi Hendra Alias Siin dan sdr. Dedi (DPO) diberhentikan oleh Security PT. Jatim Jaya Perkasa dan dan pada saat mau diamankan sdr. Dedi kabur melarikan diri.
- Bahwa terdakwa, dan sdr. Dedi (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit dari PT. Jatim Jaya Perkasa selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp1.152.000 (satu juta seratus lima puluh dua Rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |