Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Rhl Ratnokuswoyo 1.Koperasi Juang Makmur Bersama
2.Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Khalidin, SH., MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratnokuswoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU SYAHPUTRA, SH., MHRatnokuswoyo
Tergugat
NoNama
1Koperasi Juang Makmur Bersama
2Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Khalidin, SH., MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Koperasi dan UMKM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pengurus Koperasi Yang sah;-------------------
3. Menyatakan rapat yang digunakan sebagai dasar pergantian pengurus baru tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Akta perubahan pengurus yang di buat oleh TERGUGAT II cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum megikat;---------------------------------
6. Menyatakan kepengurusan baru/TERGUGAT I yang dibentuk berdasarkan rapat yang tidak di hadiri oleh pengurus lama/PENGGUGAT tersebut tidak sah;-
7. Menghukum TERGUGAT I sebagai pengurus baru untuk menghentikaan seluruh tindakan yang mengatasnamakan koperasi Juang Makmur Bersama (JMB);-------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immaterial kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------
9. Memeritahkan Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) untuk dilakukan RAT ulang untuk menunjuk pengurus baru yang sah;-------------------------------------------
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);--------------------------------------------------------------
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;--------------------
 
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak