Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
1.ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI
2.ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-313/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI[Penahanan]
2ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

D A K W A A N

 

---Bahwa terdakwa I ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI bersama-sama dengan terdakwa II ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas PU RT.027 RW.007 Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Berawal karena rasa sakit hati terdakwa I, terdakwa II dan saksi Hari Kurniawan kepada korban yakni saudara Bayu, dikarenakan saudara Bayu pernah melaporkan terdakwa I, terdakwa II dan saksi Hari Kurniawan kepada saudara Ucok terkait perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan saksi Hari Kurniawan yang mengambil buah kelapa sawit milik saudara Ucok tanpa izin.

---Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib ketika terdakwa I, terdakwa II dan saksi Hari Kurniawan sedang berkumpul di sebuah parter tuak milik saksi Hari Kurniawan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 027 RW 009 Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saksi Hari Kurniawan berkata kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan perkataan “cocoknya dibunuh orang itu (Bayu)” mendengar hal tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II pun setuju dengan ide dari saksi Hari Kurniawan agar saudara Bayu tidak dapat lagi melaporkan terkait perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan saksi Hari Kurniawan yang mengambil buah sawit tanpa izin.

---Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan saksi Hari Kurniawan mengatur rencana untuk menghilangkan nyawa saudara Bayu, dimana saksi Hari Kurniawan memberikan ide kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk berpura-pura mengajak saudara Bayu menggunakan narkoba serta cara menghilangkan nyawa saudara Bayu yakni dengan cara mengikat tubuhnya menggunakan tali pastik serta langsung membenamkannya kedalam parit, setelah menjelaskan ide tersebut kemudian saksi Hari Kurniawan langsung memberikan seutas tali plastic kepada terdakwa I dan kemudian saksi Hari Kurniawan pun masuk kedalam rumahnya sambil mengambil garam yang kemudian garam tersebut dibungkus oleh terdakwa II menggunakan plastic rokok hingga menyerupai narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya pada jam 23.30 Wib melintaslah saudara Bayu di depan parter tuak milik saudara Hari Kurniawan melihat hal tersebut kemudian terdakwa II pun memanggil saudara Bayu untuk mampir ke parter tuak tersebut, kemudian terdakwa II pun mulai melaksanakan ide yang telah direncanakan sebelumnya dengan cara terdakwa II mengajak saudara Bayu untuk menggunakan narkotika jenis sabu mendengar hal tersebut kemudian saudara Bayu pun setuju.

---Bahwa selanjutnya terdakwa I membawa tali plastic yang disimpan didalam sakunya serta kemudian terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saudara Bayu pun pergi meninggalkan parter tuak milik saksi Hari Kurniawan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh saudara Bayu, kemudian didalam perjalanan terdakwa I berkata kepada saudara Bayu “disana aja Bayu kita makainya dekat pisang-pisang, disitu yang ada alatnya” mendengar hal tersebut kemudian saudara Bayu pun setuju dan menuruti arahan dari terdakwa I.

---Selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saudara Bayu pun pergi menuju ketempat yang telah disepakati yakni di sebuah kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas PU RT.027 RW.007 Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi tersebut pada jam 00.30 Wib kemudian terdakwa I pun berkata kepada saudara Bayu “kenapa lah kau kibuskan aku yu” sambil terdakwa I memukul muka saudara Bayu hingga saudara Bayu tergeletak diatas tanah, kemudian terdakwa I pun langsung mengambil tali plastic yang disimpan di saku celananya dan mengikat kaki saudara Bayu menggunakan tali tersebut sementara terdakwa II memegang kedua tangan saudara Bayu.

---Setelah terdakwa I selesai mengikat kedua kaki saudara Bayu kemudian terdakwa I duduk diatas dada saudara Bayu dan menekan dada saudara Bayu menggunakan lutut kirinya hingga saudara Bayu berteriak minta ampun serta selanjutnya terdakwa II menarik kedua belah tangan saudara Bayu kearah leher kemudian terdakwa II langsung mengikat kedua tangan saudara Bayu menggunakan tali plastic, setelah terdakwa II selesai mengikat kedua tangan saudara Bayu kemudian terdakwa I menarik baju yang dikenakan oleh saudara Bayu kearah muka hingga menutupi muka saudara Bayu.

---Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengangkat tubuh saudara Bayu dimana kedua kaki dan tangan saudara Bayu sudah dalam keadaan terikat tali plastic dan akan dibuang kedalam parit, dimana saat itu saudara Bayu sempat berkata kepada terdakwa I dan terdakwa II “jangan buang aku kedalam parit bang” namun terdakwa I dan terdakwa II tetap membuang tubuh saudara Bayu kedalam parit.

---Setelah tubuh saudara Bayu dibuang kedalam parit selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II tetap berada di lokasi tersebut selama kurang lebih 5 (lima) menit untuk memastikan bahwa saudara Bayu telah dalam keadaan tenggelam, setelah terdakwa I dan terdakwa II memastikan saudara Bayu dalam keadaan tenggelam kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut.

---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor VER/08/I/KES.3/2024/RSB tertanggal 25 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Tegar Indrayana,Sp.FM pada kesimpulannya menjelaskan pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki yang sudah mengalami proses pembusukan (Advanced decomposition) ditemukan memar pada pangkal lidah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat bawah kulit leher, jaringan ikat pembungkus tulang lidah, otot dada, patahnya tulang sekat rongga hidung, tulang lidah dan tulang dada akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukannya benda asing berupa pasir dan lumpur berwarna hitam pada batang tenggorok dan kerongkongan. Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan patahnya tulang lidah sehingga menimbulkan sumbatan jalan nafas. Secara tersendiri kekerasan tumpul pada daerah dada dapat menyebabkan kematian. Jaringan kulit dan jaringan lunak yang menghilang pada daerah kepala, punggung, selangkangan dan punggung kaki kanan dapat diakibatkan oleh gigitan hewan pemakan bangkai. Perkiraan saat kematian 3-7 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

---Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya