Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
RASITO PASARIBU Alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-490/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASITO PASARIBU Alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan           

 

              KESATU

----- Bahwa Terdakwa RASITO PASARIBU Alias ANTO pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Daerah Balam Kilometer 39 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAJU (DPO) di tepi Jalan Daerah Balam Kilometer 39 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seharga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa membawa sabu tersebut pulang kerumahnya yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Daerah Balam Kilometer 39 Dusun Kencana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut dibawah tempat tidur.

 

  • Bahwa selanjutnya pada jam 22.00 WIB Terdakwa kembali menelfon Sdr. RAJU (DPO) dan memesan sabu sebanyak 2 gram seharga Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJU (DPO) bertemu di tepi Jalan daerah Balam Kilometer 39 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. RAJU (DPO) sesuai kesepakatan kemudian Sdr. RAJU (DPO) menyerahkan 31 (Tiga Puluh Satu) paket kecil sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke warung tempat Saksi ANISA FRANCISKA bekerja yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam KM-39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Satrnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di warung yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam KM-39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat ditangkap Terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi Anisa Franciska Sitepu Alias Nisa dan Saksi Edy Yong di dalam warung

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa saksi ANISA FRANCISKA SITEPU, dan saksi EDY YONG, kemudian ditemukan didalam kantong celana Terdakwa sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 31 (tiga puluh satu) paket kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru milik Terdakwa, kemudian pada diri saksi ANISA FRANCISKA SITEPU ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dan pada diri saksi EDY YONG ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam merah. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam warung tepatnya didalam kamar saksi ANISA FRANCISKA SITEPU dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan pipet-pipet sekop sabu, 2 (dua) buah tutup bong disambung pipet dan beberapa bungkusan plastik kosong berbagai ukuran yang berada di pojok bawah lemari didalam kamar tersebut, keseluruhan barang bukti yang ditemukan dikamar tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, yang mana dua hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Terdakwa datang ke warung saksi ANISA FRANCISKA dengan membawa sabu dan memakai sabu tersebut bersama-sama dengan saksi ANISA FRANCISKA didalam kamar saksi ANISA FRANCISKA dan setelah itu Terdakwa menyimpan sisa bekas pakai dibawah lemari di dalam kamar saksi ANISA FRANCISKA.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggal terdakwa yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari tempat penangkapan, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama dengan terdakwa langsung menuju ke rumah milik Terdakwa, sesampainya di rumah tersebut saksi Ronal Siregar mengetuk pintu yang dibukakan oleh istri terdakwa yang bernama saksi Astina Tanjung Alias Tina, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar ditemukan dibawah kasur berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga dibawah meja kipas angin 2 (dua) buah pipet sekop sabu, sarung timbangan digital warna hitam, dan jarum dibalut timah dilantai rumah serta 1 (satu) unit handphone warna hitam milik saksi Astina Tanjung Alias Tina, yang mana saksi Astina Tanjung mengakui bahwa mengetahui terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan saksi Astina Tanjung Alias Tina sering diajak oleh terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut diakui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa, saksi ANISA FRANCISKA SITEPU, dan saksi Astina Tanjung Alias Tina berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening  kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan 2 (dua) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 tanggal 05 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 1228/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1229/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa RASITO PASARIBU Alias ANTO bersama-sama dengan saksi ANISA FRANCISKA SITEPU Alias NISA, saksi EDY YONG Alias GOPAL dan saksi ASTINA TANJUNG Alias TINA (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Warung ditepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam KM-39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Opsnal Satrnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat ditangkap Terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi Anisa Franciska Sitepu Alias Nisa dan saksi EDY YONG di dalam warung.

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa saksi ANISA FRANCISKA SITEPU, dan saksi EDY YONG, kemudian ditemukan didalam kantong celana Terdakwa sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 31 (tiga puluh satu) paket kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru milik Terdakwa, kemudian pada diri saksi ANISA FRANCISKA SITEPU ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dan pada diri saksi EDY YONG ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam merah. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam warung tepatnya didalam kamar saksi ANISA FRANCISKA SITEPU dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan pipet-pipet sekop sabu, 2 (dua) buah tutup bong disambung pipet dan beberapa bungkusan plastik kosong berbagai ukuran yang berada di pojok bawah lemari didalam kamar tersebut, keseluruhan barang bukti yang ditemukan dikamar tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, yang mana dua hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Terdakwa datang ke warung saksi ANISA FRANCISKA dengan membawa sabu dan memakai sabu tersebut bersama-sama dengan saksi ANISA FRANCISKA didalam kamar saksi ANISA FRANCISKA dan setelah itu Terdakwa menyimpan sisa bekas pakai dibawah lemari di dalam kamar saksi ANISA FRANCISKA.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggal terdakwa yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari tempat penangkapan, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama dengan terdakwa langsung menuju ke rumah milik Terdakwa, sesampainya di rumah tersebut saksi Ronal Siregar mengetuk pintu yang dibukakan oleh istri terdakwa yang bernama saksi Astina Tanjung Alias Tina, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar ditemukan dibawah kasur berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga dibawah meja kipas angin 2 (dua) buah pipet sekop sabu, sarung timbangan digital warna hitam, dan jarum dibalut timah dilantai rumah serta 1 (satu) unit handphone warna hitam milik saksi Astina Tanjung Alias Tina, yang mana saksi Astina Tanjung mengakui bahwa mengetahui terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan saksi Astina Tanjung Alias Tina sering diajak oleh terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut diakui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa, saksi ANISA FRANCISKA SITEPU, dan saksi Astina Tanjung Alias Tina berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening  kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan 2 (dua) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 tanggal 05 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 1228/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1229/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANISA FRANCISKA SITEPU Alias NISA, saksi ASTINA TANJUNG Alias TINA dan saksi EDY YONG Alias GOPAL tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya