Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa MISNO Bin Alm. PAIMIN bersama-sama dengan saksi MUHIDIN SINAGA (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.20 wib saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga sampai disebuah rumah yang dimaksud informasi tersebut dan melihat terdakwa sedang berada didepan rumah tersebut, melihat kedatangan saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, terdakwa menjadi panik dan membuang barang berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga langsung mengamankan terdakwa dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penangkapan terhadap saksi Muhidin Sinaga yang sedang terbaring dalam keadaan sakit kemudian diakui oleh saksi Muhidin Sinaga terhadap 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa diperoleh dari saksi Muhidin Sinaga dengan cara dibeli oleh terdakwa seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/BB/0I/14325/2024 tanggal 07 Februari 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0318/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) gram dengan nomor barang bukti 0527/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MISNO Bin Alm. PAIMIN bersama-sama dengan saksi MUHIDIN SINAGA (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.20 wib saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga sampai disebuah rumah yang dimaksud informasi tersebut dan melihat terdakwa sedang berada didepan rumah tersebut, melihat kedatangan saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, terdakwa menjadi panik dan membuang barang berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga langsung mengamankan terdakwa dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penangkapan terhadap saksi Muhidin Sinaga yang sedang terbaring dalam keadaan sakit kemudian diakui oleh saksi Muhidin Sinaga terhadap 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa diperoleh dari saksi Muhidin Sinaga.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/BB/0I/14325/2024 tanggal 07 Februari 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0318/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) gram dengan nomor barang bukti 0527/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
|