Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2023/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
LAMBOK SILABAN Alias LAMBOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-170/L.4.20/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBOK SILABAN Alias LAMBOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa LAMBOK SILABAN Alias LAMBOK pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Lancang Kuning, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib saksi korban Binsar Sinaga dan saksi korban Putri Ajensari Panjaitan baru pulang dari membeli bakso dan pulang kerumah saksi Edison Sinaga sesampainya dirumah, saksi korban Putri Ajensari langsung masuk kedalam rumah sedangkan saksi korban Binsar Sinaga duduk diluar rumah kemudian saksi korban Putri Ajensari mendengar suara sepeda motor yang digebes-geber mendengar suara tersebut saksi korban Putri Ajensari langsung keluar melihat apa yang terjadi, setelah keluar saksi korban Putri Ajensari melihat terdakwa sedang mendorong saksi korban Binsar Sinaga sambil mengatakan “mana kereta ku” mendengar hal tersebut langsung di jawab oleh saksi korban Putri Ajensari dengan mengatakan “kalo masalah kereta itu sama ku jangan sama Binsar, Binsar gak tau masalah kereta itu” mendengar jawaban saksi korban Putri Ajensari terdakwa langsung mendekati sambil mendorong, menendang serta memukul dibagian kantong kemih hingga membuat saksi korban Putri Ajensari terjatuh kedalam rumah dan kemudian saksi korban Putri Ajensari berteriak minta “Toloog…Toloooong” mendengar teriakan saksi korban Putri Ajensari, terdakwa langsung keluar dari dalam rumah sesampainya didepan rumah terdakwa menanyakan “ini Kereta siapa” sambil mengambil 1 (satu) batang kayu 2 x 3 panjang 10 cm dan dijawab oleh saksi korban Binsar Sinaga “itu kereta abang ku jangan abang apain” kemudian terdakwa langsung memukul 1 (satu) unit sepeda motor hingga rusak selanjutnya terdakwa hendak memukul saksi korban Binsar Sinaga dengan batang kayu tersebut namun dilindungin oleh saksi korban Putri Ajensari hingga mengenai mengenai bagian wajah  dekat mata saksi korban Putri Ajensari membuat saksi korban Putri Ajensari langsung jatuh kemudian terdakwa mengejar saksi korban Binsar Sinaga hingga kesebelah rumah dan masuk kedalam rumah masyarakat namun terdakwa tetap mengejar saksi korban Binsar Sinaga masuk kedalam rumah dan mengancam pemilik rumah dengan mengatakan “ngapain kau kasi masuk kedalam rumah mu dia” dan terdakwa langsung memukul saksi korban Binsar Sinaga dengan menggunakan sebatang kayu hingga mengenai kepala bagian atas saksi korban Binsar Sinaga hingga mengalami luka robek, kepala bagian samping mengalami luka robek, bagian rahang yang mengakibatkan rahang saksi korban Binsar Sinaga retak dan badan saksi korban Binsar Sinaga juga dipukul oleh terdakwa hingga saksi korban Binsar Sinaga langsung terjatuh tergeletak, melihat saksi korban Binsar Sinaga jatuh tergeletak kemudian terdakwa langsung keluar dari pintu belakang sedangkan saksi korban Binsar Sinaga melihat terdakwa keluar, saksi korban Binsar Sinaga langsung bangun dan keluar dari rumah tersebut, pada saat itu saksi korban Binsar Sinaga mendengar terdakwa masih mencari saksi korban Binsar Sinaga, selanjutnya saksi korban Binsar Sinaga menghubungi abangnya yakni saksi Edison Sinaga untuk meminta pertolongan, kemudian saksi korban Binsar Sinaga dan saksi korban Putri Anjensari dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.      
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/171/2023 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr. Melia Damayanti, H, menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Binsar Sinaga berusia 20 tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka robek pada kepala ± 12 cm x 2 cm
  • Ditemukan bengkak pada kepada bagian atas
  • Ditemukan lebam & bengkak pada sekitar mulut dan dagu
  • Ditemukan pada lecet pada lengan sebelah kiri

Kesimpulan  : Luka pada korban akibat benturan benda tumpul

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/172/2023 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr. Melia Damayanti, H, menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Putri Penjaitan berusia 20 tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka robek pelipis sebelah kananan ukuran ± 3 x 2 cm
  • Dijumpai lebam di mata sebelah kanan
  • Dijumpai bengkak pada sekitar pipi sebelah kanan
  • Ditemukan luka lecet pada lutuh sebelah kanan

Kesimpulan  : Luka pada korban akibat benturan benda tumpul

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa LAMBOK SILABAN Alias LAMBOK pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Lancang Kuning, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib saksi korban Binsar Sinaga dan saksi korban Putri Ajensari Panjaitan baru pulang dari membeli bakso dan pulang kerumah saksi Edison Sinaga sesampainya dirumah, saksi korban Putri Ajensari langsung masuk kedalam rumah sedangkan saksi korban Binsar Sinaga duduk diluar rumah kemudian saksi korban Putri Ajensari mendengar suara sepeda motor yang digebes-geber mendengar suara tersebut saksi korban Putri Ajensari langsung keluar melihat apa yang terjadi, setelah keluar saksi korban Putri Ajensari melihat terdakwa sedang mendorong saksi korban Binsar Sinaga sambil mengatakan “mana kereta ku” mendengar hal tersebut langsung di jawab oleh saksi korban Putri Ajensari dengan mengatakan “kalo masalah kereta itu sama ku jangan sama Binsar, Binsar gak tau masalah kereta itu” mendengar jawaban saksi korban Putri Ajensari terdakwa langsung mendekati sambil mendorong, menendang serta memukul dibagian kantong kemih hingga membuat saksi korban Putri Ajensari terjatuh kedalam rumah dan kemudian saksi korban Putri Ajensari berteriak minta “Toloog…Toloooong” mendengar teriakan saksi korban Putri Ajensari, terdakwa langsung keluar dari dalam rumah sesampainya didepan rumah terdakwa menanyakan “ini Kereta siapa” sambil mengambil 1 (satu) batang kayu 2 x 3 panjang 10 cm dan dijawab oleh saksi korban Binsar Sinaga “itu kereta abang ku jangan abang apain” kemudian terdakwa langsung memukul 1 (satu) unit sepeda motor hingga rusak selanjutnya terdakwa hendak memukul saksi korban Binsar Sinaga dengan batang kayu tersebut namun dilindungin oleh saksi korban Putri Ajensari hingga mengenai mengenai bagian wajah  dekat mata saksi korban Putri Ajensari membuat saksi korban Putri Ajensari langsung jatuh kemudian terdakwa mengejar saksi korban Binsar Sinaga hingga kesebelah rumah dan masuk kedalam rumah masyarakat namun terdakwa tetap mengejar saksi korban Binsar Sinaga masuk kedalam rumah dan mengancam pemilik rumah dengan mengatakan “ngapain kau kasi masuk kedalam rumah mu dia” dan terdakwa langsung memukul saksi korban Binsar Sinaga dengan menggunakan sebatang kayu hingga mengenai kepala bagian atas saksi korban Binsar Sinaga hingga mengalami luka robek, kepala bagian samping mengalami luka robek, bagian rahang yang mengakibatkan rahang saksi korban Binsar Sinaga retak dan badan saksi korban Binsar Sinaga juga dipukul oleh terdakwa hingga saksi korban Binsar Sinaga langsung terjatuh tergeletak, melihat saksi korban Binsar Sinaga jatuh tergeletak kemudian terdakwa langsung keluar dari pintu belakang sedangkan saksi korban Binsar Sinaga melihat terdakwa keluar, saksi korban Binsar Sinaga langsung bangun dan keluar dari rumah tersebut, pada saat itu saksi korban Binsar Sinaga mendengar terdakwa masih mencari saksi korban Binsar Sinaga, selanjutnya saksi korban Binsar Sinaga menghubungi abangnya yakni saksi Edison Sinaga untuk meminta pertolongan, kemudian saksi korban Binsar Sinaga dan saksi korban Putri Anjensari dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.      

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/171/2023 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr. Melia Damayanti, H, menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Binsar Sinaga berusia 20 tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka robek pada kepala ± 12 cm x 2 cm
  • Ditemukan bengkak pada kepada bagian atas
  • Ditemukan lebam & bengkak pada sekitar mulut dan dagu
  • Ditemukan pada lecet pada lengan sebelah kiri

Kesimpulan  : Luka pada korban akibat benturan benda tumpul

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/172/2023 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr. Melia Damayanti, H, menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Putri Penjaitan berusia 20 tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka robek pelipis sebelah kananan ukuran ± 3 x 2 cm
  • Dijumpai lebam di mata sebelah kanan
  • Dijumpai bengkak pada sekitar pipi sebelah kanan
  • Ditemukan luka lecet pada lutuh sebelah kanan

Kesimpulan  : Luka pada korban akibat benturan benda tumpul

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya