| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 613/Pid.B/2025/PN Rhl | ario kirana welpy | SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 613/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-755/L.4.20/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU bersama -sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITIYA Alias RIFKI (dituntut berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah Saksi Korban RISKA WANDA FIRDAUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU bersama -sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITIYA Alias RIFKI (dituntut berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah Saksi Korban RISKA WANDA FIRDAUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” :-----------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
