Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
471/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Satria Faza Andromeda 3.Nadini Cista, S.H. |
ABU KASIM Alias KASIM Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 471/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-567/L.4.20/Eku.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN ---Bahwa Terdakwa ABU KASIM Alias KASIM Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sido Makmur RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi Muhammad Mustafar terlibat percecokan dengan Terdakwa di rumah Saksi Muhammad Safar yang beralamat di jalan Sido Makmur RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, kemudian melihat percecokan tersebut Saksi Raudha datang lalu memisahkan Terdakwa dan Saksi Muhammad Mustafar serta menyuruh Terdakwa agar kembali kerumah Terdakwa, sehingga Terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan emosi sambil berkata “Tunggu lah ya kalau jumpa diluar kenak kau nanti”. ----Bahwa selanjutnya saat tiba di rumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dari dalam rumah Terdakwa kemudian Kembali kerumah Saksi Muhammad Mustafar. Setibanya dirumah Saksi Muhammad Mustafar, Terdakwa melihat Saksi Muhammad Mustafar dan Saksi Raudha yang masih berada diluar rumah dan selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi kearah Saksi Muhammad Mustafar sebanyak 1 (satu) kali namun dengan cepat Saksi Raudha menarik Saksi Muhammad Mustafar kedalam rumah sehingga tidak mengenai Saksi Muhammad Mustafar. Melihat keributan yang terjadi kemudian Saksi Muhamad Johari datang dan langsung mengamankan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dan memisahkan Terdakwa dan Saksi Muhammad Mustafar. ---Bahwa terdakwa membawa serta menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang tersebut tidaklah dipergunakan oleh terdakwa sesuai dengan peruntukannya.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |