Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Rhl Siti Sulasmi Binti Jumain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Sulasmi Binti Jumain
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dama Yanti ,SHSiti Sulasmi Binti Jumain
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon; 
2. Menetapkan bahwa nama adik pemohon yang bernama BIMAS RAHMADANI menjadi DIMAS RENDI YAWAN sebagai mana tertera pada ijazah dengan nomor: DN-09/D-SD/K13/0105394 yang dikeluarkan pada tanggal 28 juni 2021,  Perubahan dengan nama dan tanggal lahir,  nama DIMAS RENDI YAWAN dan tanggal lahir 09 SEPTEMBER 2008 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Menetapkan bahwa tanggal lahir adik pemohon yang mana pada akte kelahiran dan e-ktp tertulis tanggal 09 oktober 2008 diperbaiki menjadi 09 september 2008, sebagaimana dalam ijazah dengan nomor: DN-09/D-SD/K13/0105394 yang dikeluarkan pada tanggal 28 juni 2021;
4. Mengizinkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah ditunjukan Penetapan ini Untuk Mencatat Dalam Buku register yang di peruntukan Untuk itu dan selanjutnya Mengganti/Memperbaiki Nama Adik dari Para Pemohon yang semula Tertulis Dan Terbaca BIMAS RAHMADANI Menjadi DIMAS RENDI YAWAN dan tanggal lahir dari 09 OKTOBER 2008 menjadi 09 SEPTEMBER 2008 Pada Akte Kelahiran Nomor 1407-LT-2602206-0049 tanggal 26 Februari 2026 dan Kk No: 1407032810240008 yang di keluarkan pada tanggal 26 Februari 2026;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak