Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
INDRA ALIAS HENDRA KUNCI BIN (ALM) AMAT ROZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-335/L.4.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA ALIAS HENDRA KUNCI BIN (ALM) AMAT ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---Bahwa Terdakwa INDRA ALIAS HENDRA KUNCI BIN (ALM) AMAT ROZALI pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam Tahun 2024  bertempat di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi harpeni sedang membeli mie goreng yang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan ketika saksi Harpeni hendak memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian datanglah terdakwa dan langsung menendang sepeda motor saksi Harpeni hingga terjatuh, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Harpeni “Udah lama aku nyari kau” selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang yang diselipkan terdakwa di sepeda motor miliknya, selanjutnya terdakwa langsung megayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut kearah punggung saksi Harpeni namun hal tersebut dapat dihindari oleh saksi Harpeni.

---Bahwa selanjutnya saksi Harpeni berlari menghindari terdakwa, namun terdakwa tetap berusaha mengejar saksi Harpeni dan ketika terdakwa berhenti mengejar saksi Harpeni kemudian terdakwa kembali mengangkat 1 (satu) bilah parang tersebut sambil mengancam saksi Harpeni dengan berkata “penghianat kau, jangan kau kerja sama dia lagi, kalau kau kerja sama dia kubunuh kau” setelah berkata demikian kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan saksi Harpeni dan kembali arah parkiran sepeda motor serta terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut kearah sepeda motor milik saksi Harpeni sehingga sepeda motor saksi Harpeni menjadi rusak.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

          KEDUA

---Bahwa Terdakwa INDRA ALIAS HENDRA KUNCI BIN (ALM) AMAT ROZALI pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam Tahun 2024  bertempat di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi harpeni sedang membeli mie goreng yang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan ketika saksi Harpeni hendak memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian datanglah terdakwa dan langsung menendang sepeda motor saksi Harpeni hingga terjatuh, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Harpeni “Udah lama aku nyari kau” selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang yang diselipkan terdakwa di sepeda motor miliknya, selanjutnya terdakwa langsung megayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut kearah punggung saksi Harpeni namun hal tersebut dapat dihindari oleh saksi Harpeni.

---Bahwa selanjutnya saksi Harpeni berlari menghindari terdakwa, namun terdakwa tetap berusaha mengejar saksi Harpeni dan ketika terdakwa berhenti mengejar saksi Harpeni kemudian terdakwa kembali mengangkat 1 (satu) bilah parang tersebut sambil mengancam saksi Harpeni dengan berkata “penghianat kau, jangan kau kerja sama dia lagi, kalau kau kerja sama dia kubunuh kau” setelah berkata demikian kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan saksi Harpeni dan kembali arah parkiran sepeda motor serta terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut kearah sepeda motor milik saksi Harpeni sehingga sepeda motor saksi Harpeni menjadi rusak.

---Bahwa terdakwa membawa serta menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang tersebut tidaklah dipergunakan oleh terdakwa sesuai dengan peruntukannya.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya