Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RIZAL Alias RIZAL Bin SATI pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa RIZAL ALIAS RIZAL Bin SATI memantau rumah Saksi Rafida Alias Fida dengan cara lewat depan rumahnya berkali kali dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa berhenti tidak jauh dari rumah Saksi Rafida Alias Fida dan sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa melihat mama Saksi Rafida Alias Fida keluar untuk melaksankan sholat subuh pada saat itu Terdakwa melihat orang tua dari Saksi Rafida Alias Fida hanya menutup pintu dan tidak mengunci pintu tersebut ketika mamah Saksi Rafida Alias Fida sampai masjid Terdakwa langsung masuk ke pekarangan dan masuk ke rumah melalui pintu rumah Saksi Rafida Alias Fida, lalu Terdakwa melihat ada Saksi Rafida Alias Fida bersama suami dan adik Saksi Rafida Alias Fida sedang tidur, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam disamping Saksi Rafida Alias Fida kemudian Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y53, 2 (dua) buah dompet, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua jura rupiah), 2 (dua) buah Kartu tanda Penduduk atas nama Rafida dan Jury Jailani, 1 (satu) buah Kartu Identitas Anak atas nama Yuna AZZAHRA Jailani, 1 (satu) Surat Ijin Mengemudi C atas nama Jury Jailany, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Jury Jailani, 1 (satu) lembar buku nikah, 2 (dua) lembar kartu BPJS tenaga kerja, 1 (satu) buah, Kuncu Rumah, dan 2 (dua) buah Kartu ATM Bank BRI tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Rafida Alias Fida Binti Abdul Sani, setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Rafida Alias Fida;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Rafida Alias Fida Binti Abdul Sani (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RIZAL Alias RIZAL Bin SATI pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa RIZAL ALIAS RIZAL Bin SATI memantau rumah Saksi Rafida Alias Fida dengan cara lewat depan rumahnya berkali kali dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa berhenti tidak jauh dari rumah Saksi Rafida Alias Fida dan sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa melihat mama Saksi Rafida Alias Fida keluar untuk melaksankan sholat subuh pada saat itu Terdakwa melihat orang tua dari Saksi Rafida Alias Fida hanya menutup pintu dan tidak mengunci pintu tersebut ketika mamah Saksi Rafida Alias Fida sampai masjid Terdakwa langsung masuk ke pekarangan dan masuk ke rumah melalui pintu rumah Saksi Rafida Alias Fida, lalu Terdakwa melihat ada Saksi Rafida Alias Fida bersama suami dan adik Saksi Rafida Alias Fida sedang tidur, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam disamping Saksi Rafida Alias Fida kemudian Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y53, 2 (dua) buah dompet, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua jura rupiah), 2 (dua) buah Kartu tanda Penduduk atas nama Rafida dan Jury Jailani, 1 (satu) buah Kartu Identitas Anak atas nama Yuna AZZAHRA Jailani, 1 (satu) Surat Ijin Mengemudi C atas nama Jury Jailany, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Jury Jailani, 1 (satu) lembar buku nikah, 2 (dua) lembar kartu BPJS tenaga kerja, 1 (satu) buah, Kuncu Rumah, dan 2 (dua) buah Kartu ATM Bank BRI tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Rafida Alias Fida Binti Abdul Sani, setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Rafida Alias Fida;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Rafida Alias Fida Binti Abdul Sani (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP |