| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ZULFIKAR Alias IJUL Bin AMIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat berdua bersama dengan sdr. Burhanudin Alias Ibur (DPO) menggunakan kapal boat kayu warna biru les merah bernama KM. Murni Jaya dari pelabuhan kecil Bagansiapiapi yang berada di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantar beberapa orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke daerah Selangor Negara Malaysia, yang mana sdr. Burhanudin Alias Ibur bertugas sebagai Nahkodanya sedangkan terdakwa bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK), selanjutnya sekira pukul 05.00 sore waktu negara Malaysia, terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur tiba di pelabuhan Selangor Malaysia, setelah kapal bersandar, seluruh penumpang pun turun dan pergi ke tujuan masing-masing, sedangkan terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur tetap berada diatas kapal, selanjutnya terdakwa menghubungi seorang warga negara Malaysia yang biasa di panggil terdakwa dengan nama sdr. Apek untuk memberitahukan kepadanya bahwa terdakwa sudah sampai di pelabuhan Selangor, Malaysia, kemudian sdr. Apek menyuruh terdakwa untuk menunggu dulu sampai datang kabar darinya, kemudian terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur menunggiu diatas kapal hingga sampai ke esokan harinya, selanjutya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 02.00 waktu malaysia, sdr. Apek menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa sdr. Apek sudah menunggu didekat tepi jalan pelabuhan dan menyuruh terdakwa untuk naik keatas darat untuk menjumpainya, kemudian terdakwa naik keatas darat untuk bertemu dengan sdr. Apek, sedangkan sdr. Burhanudin Alias Ibur tetap menunggu diatas kapal, selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Apek yang sudah menunggu ditepi jalan dalam sebuah mobil warna putih, kemudian sdr. Apek memberikan sebuah karung goni plastik putih yang mana didalam karung tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta happy five (H5) namun terdakwa tidak berapa jumlahnya, setelah terdakwa menerimanya, sdr. Apek mengatakan “nanti kalau sudah sampai call saya, nanti saya call orang yang disana’ dijawab terdakwa “oke”, selanjtnya terdakwa pun pergi untuk kembali turun ke dermaga sambil membawa 1 (satu) karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) tersebut, sesampainya diatas kapal terdakwa langsung memberikannya kepada sdr. Burhanudin Alias Ibur, lalu sdr. Burhanudin Alias Ibur menyimpan karung goni tersebut didalam kamar mesin, selanjutnya sekira pukul 07.00 malam waktu malaysia ada seorang TKI yang bernama sdr. Sofian datang ke kapal mau menumpang pulang ke Bagansiapiapi, Indonesia, lalu terdakwa menyuruh sdr. Sofian untuk masuk kedalama ikut bersama sambil menunggu hari keberangkat kapal.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian mau pulang ke Bagansiapapi, Indonesia, hari itu juga dan rencananya mau melapor kepada Agen atau semacam imigrasi yang ada dipelabuhan Selangor tersebut, namun karena memikirkan keluar suratnya akan memakan waktu lama, jadi terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur memutuskan untuk tidak melaporkan untuk segera pulang ke Bagansiapiapi, Indonesia, kemudian sekira pukul 02.00 waktu Malaysia, terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian langsung berangkat dengan menggunakan kapal boat kayu warna biru les merah bernama KM. Murni Jaya sambil membawa 1 (satu) karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) tersebut, selanjutnya sampailah kapal yang ditumpangi terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian diperairan wilayah indonesia tepatnya di laut Bagasiapiapu sekira pukul 12.00 WIB, dikarenakan pasang surut, maka malam itu kapalnya sempat kandas kedasar sehingga mengakibatkan terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian, tidak bisa melanjutkan perjalanan serta memutuskan untuk menunggu dikapal sampai air pasang naik kembali.
- Bahwa selanjtnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB saat pasang air laut sudah naik lagi, maka kapalpun bisa jalan lagi dari tengah laut, kemudian sdr. Burhanudin Alias Ibur menghidupkan mesin kapal dan mengarahkan kapalnya kedalam aliran sungai untuk menuju ke Pelabuhan Kecil yang berada, di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 04.00 WIB setibanya dipelabuhan saat kapal akan bersandar, diatas kapal terdakwa melihat 3 (tiga) unit sepeda motor datang, melihat hal tersebut terdakwa pun bertanya kepada sdr. Burhanudin Alias Ibur siapa yang datang, dijawab sdr. Burhanudin Alias Ibur bahwa yang datang adalah anaknya, selanjutnya sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian turun dari kapal sambil sdr. Burhanudin Alias Ibur mengangkat karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) tersebut dan meletakannya diatas papan tangkahan, selanjutnya sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian pulang jalan kaki ke Jalan karya untuk naik ke masing-masing ke sepeda motor yang datang tersebut, sedangkan terdakwa tetap berada diatas kapal untuk mengunci as mesin agar tidak kemasukan air, saat sedang mengunci as mesin anak dari sdr. Burhanudin Alias Ibur yang bernama saksi Indra Putra datang dan bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “mana koper baju bapak tadi?” dijawab terdakwa “itu dibelakang” lalu saksi Indra Putra langsung mengambil koper baju milik sdr. Burhanudin Alias Ibur tersebut, setelah itu saksi Indra Putra pun pergi, sementara itu terdakwa masih berada diatas kapal untuk berkemas dan karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) masih terletak begitu saja diatas papan tangkahan.
- Bahwa selanjutnya tidak lama saksi Indra Putra pulang datanglah ayah kandung terdakwa yang bernama saksi Amiruddin dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les hijau ke pelabuhan kecil tersebut dikarenakan memang pekerjaan sehari-hari saksi Amiruddin bekerja sebagai penjaga keamanan kapal-kapal yang ada dipelabuhan kecil/tangkahan tersebut untuk dan juga setiap subuh mematikan lampu yang ada dipelabuhan kecil tersebut, lalu saksi Amiruddin membantu terdakwa mengikat tali kapal ke tangkahan, dan seteleh selesai berkemas terdakwa pun naik ke tangkahan sambil mengangkat karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) kebagian depan sepeda motor milik saksi Amiruddin tersebut, selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada saksi Amiruddin untuk diantarkan pulang, sekira pukul 04.45 WIB dalam perjalanan pulang terdakwa dan saksi Amiruddin diberhentikan oleh Personel Kepolisian dari Sat Polairud Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Janniw Fredy Naibaho, saksi Guntur Arthanta, dan saksi M. Edo Abdul Halim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap karung goni yang berada didepan sepeda motor didalamnya berisikan 1 (satu) plastik asoy hitam berisikan 4 (empat) bungkus plastk merk Guanyinwang Blue Magic warna hijau dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan masing-masing ratusan pil warna jambu merupakan narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban hitam berisikan ratusan pil warna kuning narkotika jenis pil ekstasi dan 2 (dua) buah kotak dibalut lakban hitam didalamnya masung-masing terdapat 500 papan/stip yang merupakan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang mana 1 (satu) papan/strip berisikan 10 (sepuluh) butir, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Amiruddin terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa dari Malaysia menggunakan Kapal Motor Murni Jaya bersama dengan sdr. Burhanudin Alias Ibur untuk diantarkan kepada seseorang atas perintah sdr. Apek yang tinggal di Malaysia, sedangkan saksi Amiruddin merupakan ayah kandung dari terdakwa tidak tahu menahu terkait narkotika dan psikotropika tersebut saksi Amiruddin hanya mengantar terdakwa untuk pulang kerumah, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu, pil ektasi dan happy five (H5) tersebut sdr. Burhanudin Alias Ibur (DPO) mengetahuinya dikarenakan terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur mendapatkan upah pengantar apabila berhasil masing-masing sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dari sdr. Apek warga negara Malaysia tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polda Riau Bidang Laboratorium Forensik Nomor 045/I/Subbid Narkoba/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku petugas timbang, barang bukti narkotika milik terdakwa sebagai berikut :
- 4 (empat) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3989,72 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembila koma tujuh puluh dua gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 1003 (seribu tiga) butir tablet warna kuning dengan total berat bersih 426,77 gr (empat ratus dua puluh enam koma tujuh puluh tujuh gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 2492 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua) butir tablet warna pink dengan total berat bersih 884,75 gr (delapan ratus delapan puluh empat koma tujuh puluh lima gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 10.000 (sepuluh ribu) butir tablet warna orange dengan total berat bersih 1900 gr (seribu sembilan ratus gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0210/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 63,19 gr (enam puluh tiga koma sembilan belas gram) dengan nomor barang bukti 0340/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 49 (empat puluh sembilan) butir tablet warna pink dengan berat netto 17,43 gr (tujuh belas koma empat puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0341/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 13,13 gr (tiga belas koma tiga belas gram) dengan nomor barang bukti 0342/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 10 (sepuluh) strip bungkus warna merah yang berisikan 100 (seratus) butir tabler warna orange dengan berat netto 19,00 gr (sembilan belas koma nol-nol gram) dengan nomor barang bukti 0343/2026/NNF adalah benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 6 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ZULFIKAR Alias IJUL Bin AMIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat berdua bersama dengan sdr. Burhanudin Alias Ibur (DPO) menggunakan kapal boat kayu warna biru les merah bernama KM. Murni Jaya dari pelabuhan kecil Bagansiapiapi yang berada di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantar beberapa orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke daerah Selangor Negara Malaysia, yang mana sdr. Burhanudin Alias Ibur bertugas sebagai Nahkodanya sedangkan terdakwa bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK), selanjutnya sekira pukul 05.00 sore waktu negara Malaysia, terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur tiba di pelabuhan Selangor Malaysia, setelah kapal bersandar, seluruh penumpang pun turun dan pergi ke tujuan masing-masing, sedangkan terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur tetap berada diatas kapal, selanjutnya terdakwa menghubungi seorang warga negara Malaysia yang biasa di panggil terdakwa dengan nama sdr. Apek untuk memberitahukan kepadanya bahwa terdakwa sudah sampai di pelabuhan Selangor, Malaysia, kemudian sdr. Apek menyuruh terdakwa untuk menunggu dulu sampai datang kabar darinya, kemudian terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur menunggiu diatas kapal hingga sampai ke esokan harinya, selanjutya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 02.00 waktu malaysia, sdr. Apek menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa sdr. Apek sudah menunggu didekat tepi jalan pelabuhan dan menyuruh terdakwa untuk naik keatas darat untuk menjumpainya, kemudian terdakwa naik keatas darat untuk bertemu dengan sdr. Apek, sedangkan sdr. Burhanudin Alias Ibur tetap menunggu diatas kapal, selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Apek yang sudah menunggu ditepi jalan dalam sebuah mobil warna putih, kemudian sdr. Apek memberikan sebuah karung goni plastik putih yang mana didalam karung tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta happy five (H5) namun terdakwa tidak berapa jumlahnya, setelah terdakwa menerimanya, sdr. Apek mengatakan “nanti kalau sudah sampai call saya, nanti saya call orang yang disana’ dijawab terdakwa “oke”, selanjtnya terdakwa pun pergi untuk kembali turun ke dermaga sambil membawa 1 (satu) karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) tersebut, sesampainya diatas kapal terdakwa langsung memberikannya kepada sdr. Burhanudin Alias Ibur, lalu sdr. Burhanudin Alias Ibur menyimpan karung goni tersebut didalam kamar mesin, selanjutnya sekira pukul 07.00 malam waktu malaysia ada seorang TKI yang bernama sdr. Sofian datang ke kapal mau menumpang pulang ke Bagansiapiapi, Indonesia, lalu terdakwa menyuruh sdr. Sofian untuk masuk kedalama ikut bersama sambil menunggu hari keberangkat kapal.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian mau pulang ke Bagansiapapi, Indonesia, hari itu juga dan rencananya mau melapor kepada Agen atau semacam imigrasi yang ada dipelabuhan Selangor tersebut, namun karena memikirkan keluar suratnya akan memakan waktu lama, jadi terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur memutuskan untuk tidak melaporkan untuk segera pulang ke Bagansiapiapi, Indonesia, kemudian sekira pukul 02.00 waktu Malaysia, terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian langsung berangkat dengan menggunakan kapal boat kayu warna biru les merah bernama KM. Murni Jaya sambil membawa 1 (satu) karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) tersebut, selanjutnya sampailah kapal yang ditumpangi terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian diperairan wilayah indonesia tepatnya di laut Bagasiapiapu sekira pukul 12.00 WIB, dikarenakan pasang surut, maka malam itu kapalnya sempat kandas kedasar sehingga mengakibatkan terdakwa, sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian, tidak bisa melanjutkan perjalanan serta memutuskan untuk menunggu dikapal sampai air pasang naik kembali.
- Bahwa selanjtnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB saat pasang air laut sudah naik lagi, maka kapalpun bisa jalan lagi dari tengah laut, kemudian sdr. Burhanudin Alias Ibur menghidupkan mesin kapal dan mengarahkan kapalnya kedalam aliran sungai untuk menuju ke Pelabuhan Kecil yang berada, di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 04.00 WIB setibanya dipelabuhan saat kapal akan bersandar, diatas kapal terdakwa melihat 3 (tiga) unit sepeda motor datang, melihat hal tersebut terdakwa pun bertanya kepada sdr. Burhanudin Alias Ibur siapa yang datang, dijawab sdr. Burhanudin Alias Ibur bahwa yang datang adalah anaknya, selanjutnya sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian turun dari kapal sambil sdr. Burhanudin Alias Ibur mengangkat karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) tersebut dan meletakannya diatas papan tangkahan, selanjutnya sdr. Burhanudin Alias Ibur dan sdr. Sofian pulang jalan kaki ke Jalan karya untuk naik ke masing-masing ke sepeda motor yang datang tersebut, sedangkan terdakwa tetap berada diatas kapal untuk mengunci as mesin agar tidak kemasukan air, saat sedang mengunci as mesin anak dari sdr. Burhanudin Alias Ibur yang bernama saksi Indra Putra datang dan bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “mana koper baju bapak tadi?” dijawab terdakwa “itu dibelakang” lalu saksi Indra Putra langsung mengambil koper baju milik sdr. Burhanudin Alias Ibur tersebut, setelah itu saksi Indra Putra pun pergi, sementara itu terdakwa masih berada diatas kapal untuk berkemas dan karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) masih terletak begitu saja diatas papan tangkahan.
- Bahwa selanjutnya tidak lama saksi Indra Putra pulang datanglah ayah kandung terdakwa yang bernama saksi Amiruddin dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les hijau ke pelabuhan kecil tersebut dikarenakan memang pekerjaan sehari-hari saksi Amiruddin bekerja sebagai penjaga keamanan kapal-kapal yang ada dipelabuhan kecil/tangkahan tersebut untuk dan juga setiap subuh mematikan lampu yang ada dipelabuhan kecil tersebut, lalu saksi Amiruddin membantu terdakwa mengikat tali kapal ke tangkahan, dan seteleh selesai berkemas terdakwa pun naik ke tangkahan sambil mengangkat karung goni berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi serta Psikotropika jenis pil happy five (H5) kebagian depan sepeda motor milik saksi Amiruddin tersebut, selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada saksi Amiruddin untuk diantarkan pulang, sekira pukul 04.45 WIB dalam perjalanan pulang terdakwa dan saksi Amiruddin diberhentikan oleh Personel Kepolisian dari Sat Polairud Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Janniw Fredy Naibaho, saksi Guntur Arthanta, dan saksi M. Edo Abdul Halim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap karung goni yang berada didepan sepeda motor didalamnya berisikan 1 (satu) plastik asoy hitam berisikan 4 (empat) bungkus plastk merk Guanyinwang Blue Magic warna hijau dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan masing-masing ratusan pil warna jambu merupakan narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban hitam berisikan ratusan pil warna kuning narkotika jenis pil ekstasi dan 2 (dua) buah kotak dibalut lakban hitam didalamnya masung-masing terdapat 500 papan/stip yang merupakan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang mana 1 (satu) papan/strip berisikan 10 (sepuluh) butir, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Amiruddin terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa dari Malaysia menggunakan Kapal Motor Murni Jaya bersama dengan sdr. Burhanudin Alias Ibur untuk diantarkan kepada seseorang atas perintah sdr. Apek yang tinggal di Malaysia, sedangkan saksi Amiruddin merupakan ayah kandung dari terdakwa tidak tahu menahu terkait narkotika dan psikotropika tersebut saksi Amiruddin hanya mengantar terdakwa untuk pulang kerumah, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu, pil ektasi dan happy five (H5) tersebut sdr. Burhanudin Alias Ibur (DPO) mengetahuinya dikarenakan terdakwa dan sdr. Burhanudin Alias Ibur untuk mengimpor atau menyalurkannya mendapatkan upah apabila berhasil masing-masing sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dari sdr. Apek warga negara Malaysia tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polda Riau Bidang Laboratorium Forensik Nomor 045/I/Subbid Narkoba/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku petugas timbang, barang bukti narkotika milik terdakwa sebagai berikut :
- 4 (empat) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3989,72 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembila koma tujuh puluh dua gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 1003 (seribu tiga) butir tablet warna kuning dengan total berat bersih 426,77 gr (empat ratus dua puluh enam koma tujuh puluh tujuh gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 2492 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua) butir tablet warna pink dengan total berat bersih 884,75 gr (delapan ratus delapan puluh empat koma tujuh puluh lima gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0210/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 63,19 gr (enam puluh tiga koma sembilan belas gram) dengan nomor barang bukti 0340/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 49 (empat puluh sembilan) butir tablet warna pink dengan berat netto 17,43 gr (tujuh belas koma empat puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0341/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 13,13 gr (tiga belas koma tiga belas gram) dengan nomor barang bukti 0342/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ZULFIKAR Alias IJUL Bin AMIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.45 WIB bertempat di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dalam perjalanan pulang terdakwa dan saksi Amiruddin diberhentikan oleh Personel Kepolisian dari Sat Polairud Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Janniw Fredy Naibaho, saksi Guntur Arthanta, dan saksi M. Edo Abdul Halim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap karung goni yang berada didepan sepeda motor didalamnya berisikan 1 (satu) plastik asoy hitam berisikan 4 (empat) bungkus plastk merk Guanyinwang Blue Magic warna hijau dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan masing-masing ratusan pil warna jambu merupakan narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban hitam berisikan ratusan pil warna kuning narkotika jenis pil ekstasi dan 2 (dua) buah kotak dibalut lakban hitam didalamnya masung-masing terdapat 500 papan/stip yang merupakan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang mana 1 (satu) papan/strip berisikan 10 (sepuluh) butir, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Amiruddin terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa dari Malaysia menggunakan Kapal Motor Murni Jaya bersama dengan sdr. Burhanudin Alias Ibur untuk diantarkan kepada seseorang atas perintah sdr. Apek yang tinggal di Malaysia, sedangkan saksi Amiruddin merupakan ayah kandung dari terdakwa tidak tahu menahu terkait narkotika dan psikotropika tersebut saksi Amiruddin hanya mengantar terdakwa untuk pulang kerumah, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polda Riau Bidang Laboratorium Forensik Nomor 045/I/Subbid Narkoba/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku petugas timbang, barang bukti narkotika milik terdakwa sebagai berikut :
- 4 (empat) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3989,72 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembila koma tujuh puluh dua gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 1003 (seribu tiga) butir tablet warna kuning dengan total berat bersih 426,77 gr (empat ratus dua puluh enam koma tujuh puluh tujuh gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- 2492 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua) butir tablet warna pink dengan total berat bersih 884,75 gr (delapan ratus delapan puluh empat koma tujuh puluh lima gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0210/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 63,19 gr (enam puluh tiga koma sembilan belas gram) dengan nomor barang bukti 0340/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 49 (empat puluh sembilan) butir tablet warna pink dengan berat netto 17,43 gr (tujuh belas koma empat puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0341/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 13,13 gr (tiga belas koma tiga belas gram) dengan nomor barang bukti 0342/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ZULFIKAR Alias IJUL Bin AMIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.45 WIB bertempat di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dalam perjalanan pulang terdakwa dan saksi Amiruddin diberhentikan oleh Personel Kepolisian dari Sat Polairud Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Janniw Fredy Naibaho, saksi Guntur Arthanta, dan saksi M. Edo Abdul Halim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap karung goni yang berada didepan sepeda motor didalamnya berisikan 1 (satu) plastik asoy hitam berisikan 4 (empat) bungkus plastk merk Guanyinwang Blue Magic warna hijau dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan masing-masing ratusan pil warna jambu merupakan narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban hitam berisikan ratusan pil warna kuning narkotika jenis pil ekstasi dan 2 (dua) buah kotak dibalut lakban hitam didalamnya masung-masing terdapat 500 papan/stip yang merupakan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang mana 1 (satu) papan/strip berisikan 10 (sepuluh) butir, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Amiruddin terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa dari Malaysia menggunakan Kapal Motor Murni Jaya bersama dengan sdr. Burhanudin Alias Ibur untuk diantarkan kepada seseorang atas perintah sdr. Apek yang tinggal di Malaysia, sedangkan saksi Amiruddin merupakan ayah kandung dari terdakwa tidak tahu menahu terkait narkotika dan psikotropika tersebut saksi Amiruddin hanya mengantar terdakwa untuk pulang kerumah, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polda Riau Bidang Laboratorium Forensik Nomor 045/I/Subbid Narkoba/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku petugas timbang, barang bukti narkotika milik terdakwa sebagai berikut :
- 10.000 (sepuluh ribu) butir tablet warna orange dengan total berat bersih 1900 gr (seribu sembilan ratus gram) “Rincian terlampir dalam berkas perkara”
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0210/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 10 (sepuluh) strip bungkus warna merah yang berisikan 100 (seratus) butir tabler warna orange dengan berat netto 19,00 gr (sembilan belas koma nol-nol gram) dengan nomor barang bukti 0343/2026/NNF adalah benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 6 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaiaan Pidana |