| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------Bahwa ia Terdakwa I FEBI RAZEN Alias FEBI Bin ROZALI IDRIS Bersama sama dengan Terdakwa II ZULFAN GUNAWAN Alias ZULFAN Bin ARAZI IDRIS (alm) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira Pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perkebunan Parit 10 Kelurahan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang mana perbuatan para dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari jumat tanggal 12 september 2025 Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris pergi ke pasar bantayan, dan menghubungi sdr KANTAN (DPO)dan mengatakan bahwa sabu yang dipesan sebelumnya sudah ada, sdr.KANTAN (DPO) lalu meminta Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris untuk datang ke pondok kebun sawit miliknya yang berada di Jalan perkebunan parit 10 Kel bantayan hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan hilir.
- Bahwa sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) datang menjumpai Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris di lokasi pasar bantayan dengan tujuan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama, kemudian Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama – sama, setelah itu Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris mengajak Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) untuk mengantar satu paket shabu kepada sdr.KANTAN (DPO) (DPO) di Jalan perkebunan parit 10 kel bantayan hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan hilir sembari menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm), selanjutnya dengan menumpangi kendaraan – kendaraan yang lewat, Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) berbonceng tiga menuju Jalan perkebunan parit 10 kel bantayan hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa sekira pukul 13.40 wib Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) sampai di pondok kebun sawit milik KANTAN yang berada di Jalan perkebunan parit 10 kel bantayan tersebut, saat itu sdr.KANTAN (DPO) dan sdr,JEKI (DPO) sudah ada di pondok tersebut, Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) lalu menyerahkan satu paket shabu tersebut kepada sdr.JEKI (DPO) yang kemudiam menyimpannya ke dalam kotak rokok clas mild milik Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris
- Bahwa sekira pukul 14.00 wib Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian , Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) melakukan penggerebekan, saat itu terlihat ada 4 orang yang pelaku, bernama Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dan sdr Kantan (DPO), sdr Jeki (DPO), yang sedang duduk disebuah pondok yang berada di dalam kebun kelapa sawit warga dan ketika mengetahui kedatangan Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian, Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) dan Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dan sdr Kantan (DPO), sdr Jeki (DPO) berusaha melarikan diri, dan yg berhasil diamankan adalah Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm), kemudian Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian , Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh warga dan Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) tersebut dilakukan penggeledahan badan dan diseputaran pondok tersebut, yang mana ditemukan barang berupa 1(satu) buah kotak rokok merek clas mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening list merah berisikan paket serbuk keristal Narkotika jenis shabu, yang mana ketika diintrogasi terhadap Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) tersebut mengakui bahwa paket yang Narkotika tersebut adalah benar milik Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm). Selanjutnya terhadap Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saat ditanyakan Terdakwa I mengaku memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari sdr.ERLIANTO Als ERIN (DPO).
- Bahwa keuntungan yang akan Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dapatkan apabila berhasil menjual kepada Sdr KANTAN (DPO) sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa keuntungan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dapatkan dalam pemufakatan jual beli narkotika jenis shabu tersebut adalah Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) diberi Shabu oleh Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris untuk dipakai atau dikonsumsi bersama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3216/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4706/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih dengan berat netto 1,80 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4707/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) Botol Plastik Urine dengan Volume 15 mL Milik Terdakwa Febi Razen Alias Febi Bin Rozali idris tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4707/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) Botol Plastik Urine dengan Volume 15 mL Milik Terdakwa Febi Razen Alias Febi Bin Rozali idris tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3.ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr Ungkap Sihaan,S.Ssi.M.Si.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 595/BB/IX/10267/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Pasar Kodim Yaitu Afhilla Ihsan.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 1,8 (Satu Koma Delapan) Gram.
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------Bahwa ia Terdakwa I FEBI RAZEN Alias FEBI Bin ROZALI IDRIS Bersama sama dengan Terdakwa II ZULFAN GUNAWAN Alias ZULFAN Bin ARAZI IDRIS (alm) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Perkebunan Parit 10 Kelurahan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Tepatnya Dipondok Kebun Kelapa Sawit Milik Sdr Kantan (DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa Pada hari Pada hari jumat tanggal 12 September 2025,sekira pukul 10.00 wib Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian , Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) mendapat informasi bahwa di daerah Kelurahan Bantayan sering terjadi Tindak pidana narkotika, mendapati hal tersebut,dengan membawa surat perintah tugas sekira pukul 14.00 wib menuju kelokasi yang dimaksud kemudian Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian , Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) melakukan penggerebekan, saat itu terlihat ada 4 orang yang pelaku, bernama Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dan sdr Kantan (DPO), sdr Jeki (DPO), yang sedang duduk disebuah pondok yang berada didalam kebun kelapa sawit warga dan ketika mengetahui kedatangan Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian , Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) dan Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dan sdr Kantan (DPO), sdr Jeki (DPO) berusaha melarikan diri, dan yg berhasil diamankan adalah Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm), kemudian Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian , Saksi Ripal Hakim Dan saksi Jumawan (masing masing Opsnal Polsek Batu Hampar) memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh warga dan Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) tersebut dilakukan penggeledahan badan dan diseputaran pondok tersebut, yang mana ditemukan barang berupa 1(satu) buah kotak rokok merek clas mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening list merah berisikan paket serbuk keristal Narkotika jenis shabu, yang mana ketika diintrogasi terhadap Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) tersebut mengakui bahwa paket yang Narkotika tersebut adalah benar milik Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm). Selanjutnya terhadap Terdakwa I Febi Razen Alias Febi Bin Rozali Idris dan Terdakwa II Zulfan Gunawan Alias Zulfan Bin Arazi idris (alm) dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3216/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4706/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih dengan berat netto 1,80 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4707/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) Botol Plastik Urine dengan Volume 15 mL Milik Terdakwa Febi Razen Alias Febi Bin Rozali idris tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4707/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) Botol Plastik Urine dengan Volume 15 mL Milik Terdakwa Febi Razen Alias Febi Bin Rozali idris tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3.ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr Ungkap Sihaan,S.Ssi.M.Si.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 595/BB/IX/10267/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Pasar Kodim Yaitu Afhilla Ihsan.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 1,8 (Satu Koma Delapan) Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa aka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |