INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Rhl | Zainal Arifin Aritonang | 1.PT. Bank Perkereditan Rakyat Cempaka Wadah Sejahtera 2.Suhendrik Nasution |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan batal pelelangan dan penjualan atas Objek Jaminan Hutang atas nama Penggugat dan Turut Tergugat I sebagai Debitur berupa sebidang tanah seluas 20.139 m2 (dua puluh ribu seratus tiga puluh sembilan meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Bangun Jadi, RT. 002 (dahulu RT. 003), RW. 006, Dusun III, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Nomor: 02/SKT/KP/2012 bertanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Penghulu Kota Parit dan diketahui oleh Camat Simpang Kanan dengan Register Nomor: 08/SKT/II/SKN/2012 bertanggal 10 Januari 2012, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Zainal Arifin sepanjang 147 meter, Selatan dengan Jalan sepanjang 147 meter, Timur dengan tanah Widodo sepanjang 137 meter, dan Barat dengan tanah Bakti Rambe (dahulu Untung Rambe) sepanjang 137 meter, antara Tergugat I sebagai Penjual dengan Tergugat II sebagai Pembeli sebagaimana Berita Acara Serah Terima bertanggal 6 Maret 2023;
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 20.139 m2 (dua puluh ribu seratus tiga puluh sembilan meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Bangun Jadi, RT. 002 (dahulu RT. 003), RW. 006, Dusun III, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Nomor: 02/SKT/KP/2012 bertanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Penghulu Kota Parit dan diketahui oleh Camat Simpang Kanan dengan Register Nomor: 08/SKT/II/SKN/2012 bertanggal 10 Januari 2012, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Zainal Arifin sepanjang 147 meter, Selatan dengan Jalan sepanjang 147 meter, Timur dengan tanah Widodo sepanjang 137 meter, dan Barat dengan tanah Bakti Rambe (dahulu Untung Rambe) sepanjang 137 meter, adalah hak milik Penggugat yang sedang menjadi Objek Jaminan Hutang pada Tergugat I atas nama Penggugat dan Turut Tergugat I sebagai Debitur;
5. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan tindakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 20.139 m2 (dua puluh ribu seratus tiga puluh sembilan meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Nomor: 02/SKT/KP/2012 bertanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Penghulu Kota Parit dan diketahui oleh Camat Simpang Kanan dengan Register Nomor: 08/SKT/II/SKN/2012 bertanggal 10 Januari 2012 dan memanen buah tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, serta tindakan apapun yang mengganggu Penggugat untuk menguasai sebidang tanah tersebut dan memanen buah tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya;
6. Menghukum para Tergugat serta siapa saja selain dari Penggugat yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas sebidang tanah seluas 20.139 m2 (dua puluh ribu seratus tiga puluh sembilan meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Nomor: 02/SKT/KP/2012 bertanggal 4 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Penghulu Kota Parit dan diketahui oleh Camat Simpang Kanan dengan Register Nomor: 08/SKT/II/SKN/2012 bertanggal 10 Januari 2012 dari para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah tersebut berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, dengan mengosongkan barang-barang pribadi, bangunan dan tanaman yang dibangun maupun ditanam diatas bidang tanah tersebut selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap kali para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melanggar amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 5 dan 6;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.296.586.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
10. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |