| Dakwaan |
DAKWAAN
-----Bahwa Terdakwa SUYANDI Alias YANDI Bin SAMINO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Pasir Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
--- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Saksi SURYADI pergi ke rumah Saksi LILY SETIANI di Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Saksi LILY SETIANI, kemudian sesampainya di rumah Saksi LILY SETIANI, Saksi SURYADI bertemu dengan Saksi PUTRA HIDAYAT yang merupakan suami dari Saksi LILY SETIANI lalu Saksi SURYADI langsung meminjam sepeda motor sehingga Saksi PUTRA HIDAYAT menyerahkan kunci dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT STREET warna putih dengan Nomor Rangka MHIJFZ213KHK171882 Nomor Mesin JFZ2E-117469 milik Saksi LILY SETIANI kepada Saksi SURYADI. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi SURYADI menjual sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Pasir Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Terdakwa membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Bangko pada sekitar bulan September tahun 2025 beserta dengan sepeda motor tersebut.---------
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi LILY SETIANI mengalami kerugian sekitar Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana |