| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BERNANDO HUTABARAT Alias NANDO pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan R.A Kartini Daerah Suka Tani Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-
-
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. JERI (DPO), Sdr. DIKA (DPO) dan saksi LIRPADO Alias PADO sedang duduk-duduk didepan rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada didalam rumah untuk buang air kecil, tidak lama kemudian datang 1 orang laki-laki yang tidak dikenal meminjam mancis kepada Sdr. JERI (DPO) yang kemudian diketahui bernama saksi HARFIN MUCHTI Alias KITING, lalu dikarenakan Sdr. JERI (DPO) takut karena pada saat itu Sdr. JERI sedang mengantongi 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu miliknya, akhirnya Sdr. JERI masuk kedalam rumah menyusul Terdakwa. Selanjutnya Sdr. JERI (DPO) menyerahkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk Terdakwa simpan, lalu Sdr. JERI (DPO) kembali ke teras rumah.
-
-
- Bahwa sekira pukul 01.15 WIB bertempat di teras rumah warga ditepi Jalan R.A Kartini Daerah Suka Tani Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY yang masing-masing merupakan anggota polres rohil melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa, saksi LIRPADO Alias PADO dan saksi HARFIN MUCHTI Alias KITING, namun pada saat itu Sdr. JERI dan Sdr. DIKA berhasil melarikan diri. Pada saat saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY mau mengamankan Terdakwa, Terdakwa seketika membuang barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu ke arah tiang disamping teras rumah yang mana hal tersebut diketahui oleh saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY, selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RW, saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu didekat tiang teras rumah, dan 1 (satu) buah pipet runcing di lorong samping teras rumah. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/10278/2025 pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga 2 (dua) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.1 (Satu Koma Satu) gram dan berat bersih 0.55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) gram.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2029/ NNF/2025 hari Senin tanggal 23 Juni 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 2793/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0.55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor barang bukti 2794/2025/NNF berupa cairan urine adalah benar mengandung Metamfetamina
-
-
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BERNANDO HUTABARAT Alias NANDO pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan R.A Kartini Daerah Suka Tani Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
-
-
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY yang masing-masing merupakan anggota polres rohil melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa, saksi LIRPADO Alias PADO dan saksi HARFIN MUCHTI Alias KITING, namun pada saat itu Sdr. JERI dan Sdr. DIKA berhasil melarikan diri. Pada saat saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY mau mengamankan Terdakwa, Terdakwa seketika membuang barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu ke arah tiang disamping teras rumah yang mana hal tersebut diketahui oleh saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY, selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RW, saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, dan saksi RIO FEBY melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu didekat tiang teras rumah, dan 1 (satu) buah pipet runcing di lorong samping teras rumah. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/10278/2025 pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga 2 (dua) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.1 (Satu Koma Satu) gram dan berat bersih 0.55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) gram.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2029/ NNF/2025 hari Senin tanggal 23 Juni 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 2793/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0.55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor barang bukti 2794/2025/NNF berupa cairan urine adalah benar mengandung Metamfetamina
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |