Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
3.SATRIA FAZA ANDROMEDA
ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI PERKOSA Bin (Alm) RINTO MASRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-159/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
3SATRIA FAZA ANDROMEDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI PERKOSA Bin (Alm) RINTO MASRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI PERKOSA Bin (Alm) RINTO MASRAM bersama-sama dengan Sdr. RUSLI Alias ULI GANTI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah rumah toko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. RUSLI datang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan SD 001 Panipahan, kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. RUSLI “AYOKLAH MAIN KITA DISITU DIRUMAH DEWI” kemudian Sdr. RUSLI menjawab “AYOKLAH”, kemudian Terdakwa mengambil sebuah obeng dari kamar Terdakwa  lalu  Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI berjalan kaki ke sebuah rumah toko yang berada di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, yang mana Sdr. RUSLI bertugas menunggu disebrang jalan sambil mengawasi sekitar, kemudian Terdakwa mematikan meteran listrik rumah toko tersebut. Setelah itu, Terdakwa menunggu selama 5 (lima) menit untuk memastikan apakah didalam rumah tersebut ada orang, setelah dipastikan tidak ada yang keluar rumah, kemudian sekira jam 20.00 WIB Terdakwa mencongkel pintu depan rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah Terdakwa siapkan, setelah pintu dicongkel kemudian Sdr. RUSLI membantu membuka pintu dengan mendorong menggunakan badan agar pintu tersebut terbuka.
  • Bahwa selanjutnya setelah pintu depan berhasil terbuka, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI masuk kedalam rumah dan mengunci kembali pintu depan rumah tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu belakang dengan maksud untuk kabur dari pintu belakang rumah. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju meja kasir dan mengambil plastik kresek di toko tersebut lalu Terdakwa membuka sebuah tas warna pink yang berada di bawah meja lalu memasukkan uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dalam jumlah banyak yang tidak Terdakwa ketahui pasti jumlahnya kedalam plastik kresek, setelah itu Terdakwa membuka sebuah toples warna cokelat yang berisikan uang pecahan Rp 50.000,- dan memasukkan uang tersebut yang jumlahnya tidak Terdakwa ketahui kedalam kantong plastik kresek. Setelah itu Terdakwa membuka laci meja kasir dan menemukan banyak uang pecahan Rp 10.000,-, 5.000,- dan Rp 2.000,- dan memasukkan uang tersebut kedalam kantong plastik kresek. Kemudian setelah itu Sdr. RUSLI mengambil sebuah dompet berwarna hitam di laci tersebut dan mengantonginya.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI Alias ULI GANTI tidak memiliki izin untuk masuk kerumah saksi JUMARY dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah saksi JUMARY.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI Alias ULI GANTI, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.800.000,- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI PERKOSA Bin (Alm) RINTO MASRAM bersama-sama dengan Sdr. RUSLI Alias ULI GANTI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah rumah toko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. RUSLI datang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan SD 001 Panipahan, kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. RUSLI “AYOKLAH MAIN KITA DISITU DIRUMAH DEWI” kemudian Sdr. RUSLI menjawab “AYOKLAH”, kemudian Terdakwa mengambil sebuah obeng dari kamar Terdakwa  lalu  Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI berjalan kaki ke sebuah rumah toko yang berada di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, yang mana Sdr. RUSLI bertugas menunggu disebrang jalan sambil mengawasi sekitar, kemudian Terdakwa mematikan meteran listrik rumah toko tersebut. Setelah itu, Terdakwa menunggu selama 5 (lima) menit untuk memastikan apakah didalam rumah tersebut ada orang, setelah dipastikan tidak ada yang keluar rumah, kemudian sekira jam 20.00 WIB Terdakwa mencongkel pintu depan rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah Terdakwa siapkan, setelah pintu dicongkel kemudian Sdr. RUSLI membantu membuka pintu dengan mendorong menggunakan badan agar pintu tersebut terbuka.
  • Bahwa selanjutnya setelah pintu depan berhasil terbuka, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI masuk kedalam rumah dan mengunci kembali pintu depan rumah tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu belakang dengan maksud untuk kabur dari pintu belakang rumah. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju meja kasir dan mengambil plastik kresek di toko tersebut lalu Terdakwa membuka sebuah tas warna pink yang berada di bawah meja lalu memasukkan uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dalam jumlah banyak yang tidak Terdakwa ketahui pasti jumlahnya kedalam plastik kresek, setelah itu Terdakwa membuka sebuah toples warna cokelat yang berisikan uang pecahan Rp 50.000,- dan memasukkan uang tersebut yang jumlahnya tidak Terdakwa ketahui kedalam kantong plastik kresek. Setelah itu Terdakwa membuka laci meja kasir dan menemukan banyak uang pecahan Rp 10.000,-, 5.000,- dan Rp 2.000,- dan memasukkan uang tersebut kedalam kantong plastik kresek. Kemudian setelah itu Sdr. RUSLI mengambil sebuah dompet berwarna hitam di laci tersebut dan mengantonginya.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI Alias ULI GANTI tidak memiliki izin untuk masuk kerumah saksi JUMARY dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah saksi JUMARY.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSLI Alias ULI GANTI, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.800.000,- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya