INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2024/PN Rhl | SINTIYA RIZKI AGUSTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama SILVIA CANTIKA menjadi SILVIA FARRES CANTIKA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-05082019-0019 ;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |