Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda RINTO PRASETIYO Alias RINTO Bin SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-802/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO PRASETIYO Alias RINTO Bin SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa RINTO PRASITIYO Alias RINTO Bin SUMADI bersama dengan SAKSI SA’BAN SIAHAAN Alias SA’BAN (PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Rawa Mulya RT 013 RW 008 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 WIB Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban bertemu Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto lalu Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban mengatakan “ YOK KEPONDOK DUDUK-DUDUK “ Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan “ AYOK “, selanjutnya Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban bersama Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto dengan mengendarai Sepeda Motor masing-masing pergi menuju pondok (gubuk) di kebun kelapa sawit milik orang bertempat di Jalan Rawa Mulia RT 003 RW 009 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban saat Terdawa sedang bercerita dengan Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto tidak lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB teman Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban bernama Sdr. Hadi (DPO) menelpon Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban mengatakan “KAU DIMANA“ Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban menjawab “DIPONDOK“ Sdr. Hadi (DPO) mengatakan “IYA UDAH“, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Hadi (DPO) tiba dengan mengendarai Sepeda Motor dan mengatakan “YOK KE BELAKANG SANA DULU YOK“ Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban bersama Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengikuti Sdr. Hadi (DPO), di tengah kebun kelapa sawit milik orang tersebut Sdr. Hadi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban dan berkata kepada Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban “INI BANG PEGANG“ Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban menerimanya dan menjawab “INI MAKSUDNYA GIMANA NI BANYAK KALI” Sdr. Hadi (DPO) mengatakan “UANG NYA AJA KASIH SAMA AKU SATU JUTA RUPIAH AJA” Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban kembali menjawab “IYA UDAH”, kemudian Sdr. Hadi (DPO) langsung pergi dan setelah itu Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan kepada Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban “BILANG APA DIA BANG“ Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban mengatakan “DIA KASIH BARANG INI DAN DIA MINTA SAMA AKU SATU JUTA RUPIAH” Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan “OH…IYA BANG, SINI LAH BANG BIAR AKU JUALKAN, BIAR BISA NGASIH UANG YANG DIMINTA SI HADI “ Saksi Sa’ban Siahaan Alias Sa’ban mengatakan “IYA UDAH AMBIL LAH” dan menyerahkan sebagian paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Rinto Prasetiyo Alias Rinto dan sekira pukul 17.00 WIB membawa nya pulang ke rumah masing-masing dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Saksi SA’BAN SIAHAAN kepada Terdakwa adalah untuk pakai dan apabila narkotika sudah laku terjual hingga mendapat uang sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung diberikan kepada Sdr HADI (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :208/ 14325.00 /2025 tanggal 13 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Bagan Batu oleh Prasetio Ismail telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2836/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan kesimpulan :

Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

  • 4122/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,13Gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4123/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa  adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM , dan 2. ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.,M.Si

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa ia Terdakwa RINTO PRASITIYO Alias RINTO Bin SUMADI bersama dengan SAKSI SA’BAN SIAHAAN Alias SA’BAN (PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Rawa Mulya RT 013 RW 008 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dijalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib, Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rawa Mulya Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Mendengar hal tersebut Kemudian Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) menangkap Terdakwa dan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO BLACK didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan  narkotika jenis sabu dan membuang uang kertas sebesar RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian ditemukan oleh Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) di pingggir Jalan setelah dilakukan Peggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam didalam saku depan sebelah kanan celana levis pendek yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa di Introgasi menanyakan dari mana mendapatkan  narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan  narkotika jenis sabu Terdakwa dapat dari Saksi Sa’ban SIAHAAN alias Sa’ban
  • selanjutnya Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan)  membawa Terdakwa menuju rumah saksi SA’BAN SIAHAAN yang beralamat Jalan Rawa Mulia Kampung Tempel RT.003/RW.009 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil Propinsi Riau, setelah sampai dirumah Saksi Sa’ban SIAHAAN alias Sa’ban Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan)  langsung menangkap Saksi Sa’ban SIAHAAN alias Sa’ban didalam rumahnya selanjutnya dilakukan Penggeledahan badan dan pakaian Saksi Sa’ban SIAHAAN alias Sa’ban tidak ditemukan barang bukti narkotika selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (buah) sepatu kulit bertali warna cokelat sebelah kiri didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening sedang berisikan  narkotika jenis sabu didalam ruang kamar Saksi Sa’ban SIAHAAN alias Sa’ban selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Sa’ban SIAHAAN alias Sa’ban bersama barang bukti dibawa kekantor Polsek Simpang Kanan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :208/ 14325.00 /2025 tanggal 13 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Bagan Batu oleh Prasetio Ismail telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2836/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan kesimpulan :

Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

  • 4122/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,13 Gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4123/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa  adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM , dan 2. ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.,M.Si

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya