Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-372/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 07.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Kedai Ponsel yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Pirdam, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2023 sekira pukul 07.38 terdakwa dengan berjalan kaki hendak menukar uang dikedai ponsel yang mana kedai ponsel tersebut menyatu dengan rumah milik saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Pirdam, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa melihat saksi Arya Marselinus Arya Alias Arya yang sedang tertidur didalam rumah/kedai ponsel tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam terletak di atas laci meja kasir yang tak jauh dari saksi Arya Marselinus Arya Alias Arya tidur, melihat hal tersebut terdakwa langsung masuk kedalam rumah/kedai ponsel tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam milik saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel, setelah berhasil terdakwa langsung pergi sambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Arya Marselinus Arya Alias Arya dibangunkan oleh saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam dikarenakan ada pelanggan yang akan membeli pulsa, namun 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam tersebut sudah tidak lagi di atas meja kasir.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel sebagai pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam yang diambil oleh terdakwa

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 07.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Kedai Ponsel yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Pirdam, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2023 sekira pukul 07.38 terdakwa dengan berjalan kaki hendak menukar uang dikedai ponsel yang mana kedai ponsel tersebut menyatu dengan rumah milik saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Pirdam, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa melihat saksi Arya Marselinus Arya Alias Arya yang sedang tertidur didalam rumah/kedai ponsel tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam terletak di atas laci meja kasir yang tak jauh dari saksi Arya Marselinus Arya Alias Arya tidur, melihat hal tersebut terdakwa langsung masuk kedalam rumah/kedai ponsel tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam milik saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel, setelah berhasil terdakwa langsung pergi sambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Arya Marselinus Arya Alias Arya dibangunkan oleh saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam dikarenakan ada pelanggan yang akan membeli pulsa, namun 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam tersebut sudah tidak lagi di atas meja kasir.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel sebagai pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam yang diambil oleh terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Imelda Br Nainggolan Alias Kak Imel mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya