| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------Bahwa ia Terdakwa M. ILHAM EFENDI Alias ILHAM Bin SUDIRMAN Pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Di Dusun Bhakti RT 004 RW 001 Kepenghuluan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di sebuah gubuk Panggung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari sdr Bagol (DPO) di Gubuk Panggung milik terdakwa beralamat di Dusun Bhakti RT 004 RW 001 Kepenghuluan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang terdakwa pesan melalui via Handphone, Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) Gram narkotika jenis sabu sabu Dengan Harga Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau seharga Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setiap gramnya, kemudian Sdr Bagol (DPO) menyerahkan sebanyak 5 (lima) Gram kepada Terdakwa dengan keuntungan per Gramnya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk dipakai terdakwa secara gratis.
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa baru siap melakukan perkerjaan lalu menuju ke gubuk panggung milik terdakwa bertempat di Dusun Bhakti RT 004 RW 001 Kepenghuluan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sesampainya di gubuk panggung terdakwa melihat sdr Indit (DPO) Bersama dengan sdr Rijon Manurung (DPO) dan Saksi Ricky Irawan dan Saksi Aldy Fwi fan (masing masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan penyamaran (under cover Buy) berada diluar gubuk panggung milik terdakwa kemudian sdr Indit (DPO) menghampiri Terdakwa dengan maksud meminta narkotika yang sebelumnya sudah dipesan kepada terdakwa sewaktu sedang mencari berondolan sawit, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr Indit (DPO) “Tunggu sebentar ya, saya Ganti baju dulu ke rumah” kemudian terdakwa menuju kerumah menggunakan sepeda motor yang berjarak 300 Meter dari gubuk panggung milik terdakwa, kemudian sekira pukul 18.50 wib terdakwa Kembali menggunakan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor milik terdakwa di halaman gubuk dan lansung masuk ke dalam gubuk panggung milik terdakwa setelah berada di dalam gubuk panggung sdr Indit mengatakan “Bang Mana titipanku yang tadi yang harga Rp.150.000?” kemudian terdakwa menjawab “belum belanja aku, tapi ini ada sedikit kau bayari aja lah” setelah bersepakat Sdr Indit (DPO) membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut dan terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu.
- Bahwa Sekira Pukul 19.00 Wib Saksi Ricky Irawan dan Saksi Aldy Fwi fan (masing masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan penggerebekan Kemudian berhasil penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr Indit (DPO) dan sdr rijon manurung (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu sabu terletak dilantai kayu gubuk, 1 (satu) buah dompet bewarna hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 39 (tiga puluh Sembilan) plastic bening kosong, 1 (Satu) buah sekop dari pipet plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam selanjutnya diintorgasi bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut Adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Bagol (DPO) berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengembagangan dirumah Terdakwa disaksikan oleh aparat setempat namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bagan sinembah guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 016/14327/IX/2025 tanggal 11 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian UPC Sei Buaya Yaitu FAIZAL DALIMUNTE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.21 (Nol Koma Dua Puluh Satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3172/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4620/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4621/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa M. ILHAM EFENDI Alias ILHAM Bin SUDIRMAN Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Di Dusun Bhakti RT 004 RW 001 Kepenghuluan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di sebuah gubuk Panggung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Ricky Irawan dan Saksi Aldy Fwi fan (masing masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr Indit (DPO) dan sdr rijon manurung (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu sabu terletak dilantai kayu gubuk, 1 (satu) buah dompet bewarna hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 39 (tiga puluh Sembilan) plastic bening kosong, 1 (Satu) buah sekop dari pipet plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam selanjutnya diintorgasi bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut Adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Bagol (DPO) berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengembagangan dirumah Terdakwa disaksikan oleh aparat setempat namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bagan sinembah guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 016/14327/IX/2025 tanggal 11 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian UPC Sei Buaya Yaitu FAIZAL DALIMUNTE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.21 (Nol Koma Dua Puluh Satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3172/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4620/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4621/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |