Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Rhl CHANDRA RIFAL ADI PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHANDRA RIFAL ADI PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Identitas Pada Akte Kelahiran, E-KTP dan KK Pemohon yakni CHANDRA RIFAL ADI PUTRA, Tempat tanggal Lahir Lenggadai Hulu dan Ayah bernama IFRAN GULTOM diubah menjadi CHANDRA RIFAL ADIPUTRA SIMANUNGKALIT Tempat Lahir Terantam dan Ayah Pemohon bernama PRATMAN SIMANUNGKALIT
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran, E-KTP dan KK Pemohon
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak