Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa I WARSONO bersama-sama dengan terdakwa II MARIADI Alias ADI, dan terdakwa III MULYA PANJI PONEGORO Alias PANJI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah tepatnya di Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya, dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya, dan saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III disebuah rumah milik terdakwa I yang beralamat di Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh para terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex di ruang tamu dan 3 (tiga) buah sekop/alat penyedok sabu diselipan meja ruang tamu lalu ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong beserta 1 (satu) buah sumbu kompor yan terletak dibawah meja kamar dan 2 (dua) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilemari tepatnya didalam sebuah sepatu selanjutnya ditemukan juga 3 (tiga) bungkus plastik klip merah kosong yang berada di dapur rumah dan turut diamankan 2 (dua) unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter dari terdakwa I serta uang berjumlah Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo, kemudian yang dipara terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Cukrik seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang para terdakwa beli secara patungan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 43/10278/ 2024 tanggal 13 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1112/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) dengan nomor barang bukti1670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I WARSONO bersama-sama dengan terdakwa II MARIADI Alias ADI, dan terdakwa III MULYA PANJI PONEGORO Alias PANJI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah tepatnya di Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya, dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya, dan saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III disebuah rumah milik terdakwa I yang beralamat di Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh para terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex di ruang tamu dan 3 (tiga) buah sekop/alat penyedok sabu diselipan meja ruang tamu lalu ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong beserta 1 (satu) buah sumbu kompor yan terletak dibawah meja kamar dan 2 (dua) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilemari tepatnya didalam sebuah sepatu selanjutnya ditemukan juga 3 (tiga) bungkus plastik klip merah kosong yang berada di dapur rumah dan turut diamankan 2 (dua) unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter dari terdakwa I serta uang berjumlah Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo, kemudian yang dipara terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Cukrik.
s
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 43/10278/ 2024 tanggal 13 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1112/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) dengan nomor barang bukti1670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------- |