| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa ZAMZAMI Alias AMI Bin MUHAMMAD TOYIB pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pusara I Kep.Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa Hak Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 23.00Wib sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa pergi menemui Sdr. IWAN UNGGU (DPO) di JI. Pusara Hulu Bagansiapiapi dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan membayar setengahnya dahulu sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai/cash dan akan Terdakwa lunasi setelah Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis laku terjual. Setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa memcahkan paket sabu tersebut kedalam 9 (sembilan) bungkus plastik bening kecil dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang, kemudian Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dan pergi ke JI. Pusara Hulu untuk berjualan Narkotika jenis shabu di pinggir jalan, lalu datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan "ADA BARANG NGGAK" lalu Terdakwa menjawab "ADA, MAU BELI BERAPA" kemudian dijawab lagi "BELI 2 (DUA) PAKET KECIL LAH" kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) paket kecil natkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki tersebut menyerahkan uang Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa secara tunai sebagai pembayaran, lalu pembeli tersebut pergi meninggalkan Terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa kembali ke pinggir Jalan Pusara I Kep. Bagan Punak Pesisir Kec. Bangko Kab Rokan Hilir sambil menunggu pembeli Narkotika jenis sabu yang mau membeli, lalu tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian dari polsek bangko langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi FIRDAUS Alias IPIR Bin NURDIN ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah gunting dan uang tunai sebesar Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 606/14324/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapiapi ARDILA MEDIAN NOVRIODELI, NIK P87885, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening berlis merah yang berukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berlis merah yang berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram termasuk pembungkus, dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4508/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Apt. Muh.Fauzi Ramadhani,M.H., 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP Dr.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 6669/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 0,95 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ZAMZAMI Alias AMI Bin MUHAMMAD TOYIB, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa ZAMZAMI Alias AMI Bin MUHAMMAD TOYIB pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pusara I Kep.Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 23.45 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko menerima informasi maraknya peredaran narkotika di tepi Jalan Jl. Pusara I Kep.Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sehingga Kanit Reskrim Polsek Bangko atas perintah dari Kapolsek Bangko memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.01 WIB Kanit Reskrim bersama tim menuju ke pinggir Jalan Pusara I Kep. Bagan Punak Pesisir Kec. Bangko Kab Rokan Hilir dan mengamakan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian anggota tim kepolisian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi FIRDAUS Alias IPIR Bin NURDIN dan berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah gunting dan uang tunai sebesar Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 606/14324/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapiapi ARDILA MEDIAN NOVRIODELI, NIK P87885, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening berlis merah yang berukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berlis merah yang berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram termasuk pembungkus, dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4508/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Apt. Muh.Fauzi Ramadhani,M.H., 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP Dr.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 6669/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 0,95 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ZAMZAMI Alias AMI Bin MUHAMMAD TOYIB, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |