Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
EDY YONG Alias GOPAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 430/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-525/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY YONG Alias GOPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa EDY YONG Alias GOPAL bersama-sama dengan saksi RASITO PASARIBU Alias ANTO dan saksi ANISA FRANCISKA (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah Warung di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Kilometer 39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Satrnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap Saksi RASITO PASARIBU disebuah warung tempat saksi ANISA FRANCISKA bekerja yang berada di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Kilometer 39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir yang mana pada saat ditangkap Saksi RASITO PASARIBU sedang bersama dengan saksi ANISA FRANCISKA dan Terdakwa yang mana terhadap Terdakwa telah didapati informasi bahwa Terdakwa sering membantu mencarikan penjual sabu jika ada orang yang ingin membeli sabu.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi RASITO PASARIBU, saksi ANISA FRANCISKA dan Terdakwa, lalu ditemukan didalam kantong celana Saksi RASITO PASARIBU sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 31 (tiga puluh satu) paket kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru milik Saksi RASITO PASARIBU, kemudian pada diri saksi ANISA FRANCISKA ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam sedangkan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam merah, kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam warung tepatnya didalam kamar milik saksi ANISA FRANCISKA dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan pipet-pipet sekop sabu, 2 (dua) buah tutup bong disambung pipet dan beberapa bungkusan plastik kosong berbagai ukuran yang ditemukan di pojok bawah lemari didalam kamar tersebut. Selanjutnya saksi RASITO PASARIBU bersama dengan saksi ANISA FRANCISKA dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening  kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 tanggal 05 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti adalah benar narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 1228/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RASITO PASARIBU Alias ANTO, dan saksi ANISA FRANCISKA tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa EDY YONG Alias GOPAL pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kebun sawit daerah Simpang Paket D Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa memakai sabu dengan cara memasukkan butiran sabu yang sebelumnya ada didalam plastik paketan sabu kedalam kaca pirex menggunakan sekop sabu yang terbiuat dari pipet yang Terdakwa runcingkan, selanjutnya kaca pirex yang telah terisi sabu Terdakwa sambungkan ke pipet di tutup Bong yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya, lalu pada bagian bawah kaca pirex Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sampai sabu didalamnya berubah menjadi asap, kemudianj asapnya Terdakwa hisap melalui pipet lain di bong sampai sabunya habis.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa merasa tenang dan kuat untuk kerja jaga malam.
  • Bahw berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0818/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml (dua puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 1232/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya