Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. RISKI Alias RISKI Bin SUSALI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-241/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI Alias RISKI Bin SUSALI (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RISKI Alias RISKI Bin SUSALI (Alm) bersama-sama dengan sdr. Bobi (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok-23 Divisi-3, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam areal perkebunan PT. KASS (Karyabadi Samasejati) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung goni menuju areal perkebunan buah kelapa sawit PT. KASS (Karyabadi Samasejati) yang berada di Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 14.00 WIB tiba dilahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan PT. KASS, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Blok-23 Divisi-3, dan bertemu dengan sdr. Bobi (DPO), lalu terjadi lah percakapan antara mereka, sdr. Bobi “kau ninja?” dijawab terdakwa “gak bang, mau ngambil berondolan aja bang”, setelah itu terdakwa melanjutkan aktifitas mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di Blok-23 Divisi-3 tersebut hingga terdakwa mengumpulkan berondolan tersebut sebanyak 1 (satu) karung goni penuh dan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit yang langsung terdakwa langsir seberang lahan masyarakat dan terdakwa menaikan nya atas sepeda motor, kemudian terdakwa menjumpai kembali sdr. Bobi untuk menawarkan bantuan dengan mengatakan “butuh bantuan gak bang?, biar cepat selesai” dijawab sdr. Bobi “iya, kau langsirlah buah yang dalam paret bekoan, kalau abang yang dari sini kedalam paret bekoan”, setelah mendapat perintah terdakwa langsung turun kedalam paret bekoan untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut ke atas satu persatu untuk diletakan lahan masyarakat hingga terkumpul sebanyak 9 (sembilan) tandan, kemudian terdakwa dan sdr. Bobi berisitirahat sejenak hinggal pukul 17.30 WIB tiba-tiba datang Security PT. KASS langsung menangkap terdakwa sementara itu sdr. Bobi berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti sebanyak 12 (dua) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung goni penuh isi berondolan dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Bobi (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dan berondolan tersebut dari PT. KASS selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut PT. KASS mengalami kerugian sebesar Rp838.400 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RISKI Alias RISKI Bin SUSALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok-23 Divisi-3, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam areal perkebunan PT. KASS (Karyabadi Samasejati) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung goni menuju areal perkebunan buah kelapa sawit PT. KASS (Karyabadi Samasejati) yang berada di Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 14.00 WIB tiba dilahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan PT. KASS, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Blok-23 Divisi-3, dan bertemu dengan sdr. Bobi (DPO), lalu terjadi lah percakapan antara mereka, sdr. Bobi “kau ninja?” dijawab terdakwa “gak bang, mau ngambil berondolan aja bang”, setelah itu terdakwa melanjutkan aktifitas mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di Blok-23 Divisi-3 tersebut hingga terdakwa mengumpulkan berondolan tersebut sebanyak 1 (satu) karung goni penuh dan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit yang langsung terdakwa langsir seberang lahan masyarakat dan terdakwa menaikan nya atas sepeda motor, kemudian terdakwa menjumpai kembali sdr. Bobi untuk menawarkan bantuan dengan mengatakan “butuh bantuan gak bang?, biar cepat selesai” dijawab sdr. Bobi “iya, kau langsirlah buah yang dalam paret bekoan, kalau abang yang dari sini kedalam paret bekoan”, setelah mendapat perintah terdakwa langsung turun kedalam paret bekoan untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut ke atas satu persatu untuk diletakan lahan masyarakat hingga terkumpul sebanyak 9 (sembilan) tandan, kemudian terdakwa dan sdr. Bobi berisitirahat sejenak hinggal pukul 17.30 WIB tiba-tiba datang Security PT. KASS langsung menangkap terdakwa sementara itu sdr. Bobi berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti sebanyak 12 (dua) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung goni penuh isi berondolan dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dan berondolan tersebut dari PT. KASS selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut PT. KASS mengalami kerugian sebesar Rp838.400 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya